koranmetronews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Mereka adalah Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN); Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM); Pihak swasta, Robi Okta Fahlefi (ROF).
Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).
“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” tulis KPK dalam keteranannya, Senin (15/2/2021).
Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF.
Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar, tidak dibacakan), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka JRH disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(KMN/Kalvin/Hr)