koranmetronews.id, SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang mulai melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di perairan Waduk Jatigede sepanjang pesisir Blok Wado, Minggu (7/2/2021).
Di hadiri juga oleh Muspika Kecamatan Wado bapak camat Drs.Taufik Hidayat Slamet M.Si, bapak kapolsek Iptu Arespen AR, bapak Danpos Pelda Nandang, Kepala Desa bapak karya Nugraha dan satpol PP.
Upaya Pembersihan sampah dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan sejumlah dump truck dengan melibatkan personil DLHK, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Satker Jatigede, organisasi kepemudaan, pihak kecamatan dan desa serta warga masyarakat setempat.
Kepala DLHK kabupaten Sumedang Yosep Suhayat mengatakan, penanganan sampah di Waduk Jatigede merupakan kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarang, tetapi pihak Pemkab Sumedang tidak akan lepas tangan begitu saja.
Saat ini, kata Yosep, pihak Pemkab Sumedang terus melakukan koordinasi dengan BBWS dan satker Jatigede untuk menangani tumpukan sampah yang yang diduga berasal dari warga sekitar dan sebagian dari Garut yang terbawa aliran sungai Cimanuk.
“Pemerintah Daerah sudah berkoaborasi dengan pihak BBWS dan Satker Jatigede agar cepat terselesaikan. Persepsinya sama, mudah-mudahan semangatnya juga sama. Jangan sampai sampah ini dibiarkan”, ujarnya.
Yosep mengakui, Pemkab Sumedng memiliki keterbatasan angkutan dan anggaran dalam penanganan sampah di Jatigede. Namun demikian, kata Yosep, hal itu tidak menjadi kendala karena yang terpenting ada kebersamaan dalam penanganan sampah tersebut.
Dikatakan Yosep, untuk jadwal pengerukan dan pengankutan samph di pesisir Wado akan dilaksanakan setiap hari minggu atau situasional, sesuai kondisi sampah yang ada karena harus mempertimbangkan rutinitas penanganan sampah di wilayah lain.
“ Waktu pelaksanaannya situasional, sesuatu kondisi sampah yang ada. Kalau sampah terus ada, akan terus bergerak. Kalau seandainya sampah sudh tidak ada, kami akan menyesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi pembuangan sampah harus sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencananya sampah akan diangkut ke tempat pmbuangan akhir (TPA) di Sukanyiru di atas lahan milik Pemkab Sumedang seluas 1 hektar setengah.
“Di dalam Pera RTRW hanya ada empat tempat yang di perbolehkan yaitu cibereum dua titik, Cijeruk dan Sukanyiru. Nanti saya lihat langsung ke sukanyiru dengan membawa backhoe,” ujarnya.
(KMN/ADS).