Gubernur Jambi Teken Serah Terima Hibah Aset Senilai Rp 13,8 Milyar Dari Kementerian PUPR

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Jambi – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum melakukan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang  Milik Negara (BMN) antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) dengan pemerintah provinsi Jambi, (2/2) di rumah dinas Gubernur Jambi. Penyerahan Aset hibah tersebut disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Cipta Karya , Ir. Diana Kusumastuti, MT yang juga hadir Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Ir. Azna Legawaty.MM berserta staf nya.

Dipaparkan, serah terima Hibah BMN dihibahkan dari Kementerian PUPR kepada pemerintah provinsi Jambi dengan mekanisme Hibah BMN dengan nilai perolehan seluruhnya sebesar Rp.

Bacaan Lainnya

13.801.003.714,-  pada tahun anggaran 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 4/PMK/.06/2015. Luas Kawasan 13.079 M2, Verifikasi Luasan Kawasan 11.550 M2. Persetujuan Hibah Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PS.04.03-Mn/109 s/d PS.04.03-Mn/110 Tanggal 18 Januari 2021.

Gubernur Fachrori menjelaskan, bahwa keberadaan Taman Pedestrian Danau Sipin sangat bermanfaat yaitu untuk meningkatkan kebersihan dan kelestarian lingkungan, menjaga dinding Danau Sipin dari abrasi, menjadi salah satu destinasi wisata perkotaan Jambi, apalagi Danau Sipin merupakan tempat berlatih para atlet dayung dan mendorong ekonomi kerakyatan di kawasan Taman Pedestrian Danau Sipin.

“Saya sangat berharap semakin banyak lagi program pembangunan dari Kementerian PUPR yang dialokasikan di provinsi Jambi, sebagai upaya untuk pembenahan infrasturuktur di Provinsi Jambi, guna mendorong kemajuan daerah”, tutur  Fachrori.

“Kami siap untuk bersinergi dengan Kementerian PUPR dalam pembangunan infrastruktur di provinsi Jambi. Selanjutnya, selaku Gubernur Jambi, saya mengajak masyarakat sekitar Taman Pedestrian Danau Sipin untuk sama-sama menjaga kebersihan dan keasrian taman tersebut. Begitu juga dengan para pedagang dan pelaku usaha di kawasan itu, untuk turut memelihara taman dan lingkungan sekitarnya”, ujar Fachrori.

Selanjutnya Gubernur Fachrori menyatakan, Wisata Taman Pedestrian Danau Sipin boleh dan harus semakin berkembang, pengunjung boleh ramai, namun kebersihan dan kelestarian lingkungan juga harus kita jaga bersama dengan baik. Selain itu, kita juga harus mewujudkan taman wisata yang aman, supaya pengunjung merasa nyaman.

Semenyara Direktur Jenderal Cipta Karya Kemeterian PUPR, Diana Kusumastuti dalam sambutannya menyampaikan, bahwa semua aset yang dibangun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atau publik.

“Dengan diserahkannya aset ini maka akan dikelola oleh pemerintah, baik pengelolaan, perawatan. Saya berharap agar dengan diserahkannya aset ini akan berkontribusi , bermanfaat, dan dapat optimal dikelola oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat”ujar Diana.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian, PUPR, Ir. Azna Legawaty., MM yang mewakili Menteri  PUPR dan Direktur Jenderal Cipta Karya yang hadir serah terima Hibah BMN tersebut menyatakan, bahwa naskah dan BAST hibah, setelah ditandatangani akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak, yakni Kementrian PUPR selaku pemberi hibah dan para penerima hibah, bahwa aset yang disebutkan dalam BAST tersebut telah resmi berada dalam penguasaan penerima hibah.

“Dengan demikian tidak ada lagi keragu-raguan bagi penerima hibah untuk mengelola semaksimal mungkin aset-aset tersebut, termasuk mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaannya”, terang Azna.

“Setelah ditanda tanganinya BAST hibah ini, satuan kerja di Balai BPPW Jambi akan melakukan penghapusan aset yang dihibahkan dari daftar barang yang dimilikinya dan pihak pertama akan mencatatnya”tambah Azna.

(KMN/Kominfo/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *