Maraknya PETI di Purwosari Bungo Diduga Kades Terima Fee

  • Whatsapp

koranmetronews.id, BUNGO – Melalui  telepon seluler pemilik mesin dompeng penambang emas tanpa izin (PETI), Temon pada Kamis (4 /2 /2021) kepada Kepala Biro (Kabiro) Koran Metro kabupaten Bungo, M.Noer, SE,ME mengatakan, puluhan jumlah mesin dompeng penambang emas ilegal yang bekerja di desa Purwosari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo provinsi Jambi, membayar fee desa senilai Rp. 3 juta sampai Rp. 4 juta alasan dari perangkat desa untuk membangun desa,.

Menurut tokoh masyarakat (MJ) desa Purwosari kecamatan Pelepat Ilir, kepada Media Online ini mengatakan,, semenjak Kepala Desa (Kades) di jabat Masril Safutra, kebebasan aktivitas PETI tanpa izin semakin marak dan menjamur, walau bertentangan dengan sumpah jabatan Kades.

Bacaan Lainnya

Isi sumpah sebanyak 141 Kades itu adalah : Pertama, membuat masyarakat aman, tenang dan nyaman di dalam tengah tengah hidup bermasyarkat, tidak ada kerusuhan dan keributan, dan akan memberantas narkoba, perjudian , miras , Peti bila mana terbukti ada didalam sumpah jabatan terjadi di dalam desa nya, maka Kades tidak perlu lagi masyarakat dan Bupati untuk memberhentikannya, cukup Kades tersebut yang mundur diri dari jabatannya.

Kabiro Koran Metro Bungo melalui telepon seluler konfirmasi kepada Kades Purwosari, Masril Safutra mangatakan, diri nya masih di Lampung dan datang ke kantor desa hari Senin (8/2’/ 2021).

Agar bisa bertemu dan bertatap muka dengan diri nya dan mengajak damai serta bermitra secara silaturahmi namun tawaran Kades tersebut di tolak mentah mentah oleh Kepala Biro Koran Metro, M.Noer,SE, ME.

Mulyadi anggota LPPNRI  Bungo berharap kepada Bapak Bupati Bungo  agar segera memangil dan segera memberhentikan Masril Safutra dari jabatan sebagai Kades Purwosari yang nota bene diduga sudah terima Fee dari pelaku PETI.

Menurut Mulyadi, Masril telah melanggar sumpah jabatan sebagai Kades jika benar keterangan dari sala satu pelaku PETI kepada Koran Metro yang mana Masril disinyalir sudah terang – terangan melakukan kutipan dari sejumlah pelaku PETI di desa Purwosari.

“Kades Masril tersebut  jelas sudah menentang Peraturan Daerah Bungo agar diberikan efek jera kepada Kades yang membangkang” tegas Mulyadi.

(KMN/BT/MN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *