Gubernur Jambi Tidak Masuk Daftar Penerima Vaksin Faktor Usia

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar dan Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, H. Cek Endra, tidak masuk dalam daftar 16 kepala daerah, pejabat dan tokoh masyarakat penerima vakssin dikarenakan faktor usia sudah lebih 60 tahun, Fachrori Umar telah berusia 68 tahun dan Cek Endra berusia 62 tahun. Syarat sebagai penerima vaksin antara usia 15 – 59 tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Senin (11/1/2021) kepada wartarwan menyatakan, Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan sebanyak 16 nama kepala daerah, pejabat dan tokoh masyarakat Jambi yang siap menerima penyuntikan vaksin tahap pertama vaksinasi Covid-19, Selasa (13/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Sudirman, Kepala Daerah, pejabat dan tokoh masyarakat di Jambi yang dipastikan menjadi penerima vaksin pada tahap pertama vaksinasi Covid-19 secara Nasional, Selasa (13/1/2021) antara lain, Komandan Korem 042/Garuda Putih Jambi, Brigjen TNI M Zulkifli; Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo; Kepala Dinas Kesehatan provinsi Jambi, Raflizar; Sekda provinsi Jambi, Sudirman, Direktur RSUD Raden Mataher, dan dr. Feri Kusnandi dan beberapa para Kepala Daerah serta pejabat dan tokoh masyarakat Jambi untuk menjadi contoh bagi warga masyarakat menerima vaksinasi Covid-19.

Sudirman menjelaskan, vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan dan warga masyarakat di Jambi di mulai Rabu (14/1/2021) yang diawali di kota Jambi dengan jumlah divaksin sekitar 14.000 orang dan di kabupaten Muaro Jambi dengan jumlah divaksin sekitar 3.400 orang setelah itu vaksinasi dilanjutkan di beberapa kabupaten lainnya dan vaksinasi di kota Jambi, Muaro Jambi diperkirakan memakan waktu selama satu bulan.

“Penyuntikan vaksin ini akan diikuti seluruh komponen masyarakat, tidak hanya tenaga medis atau tokoh masyarakat saja,  penyuntikan itu terhadap satu orang penerima vaksin sendiri di lakukan dua kali dengan rentang waktu satu sampai dua minggu,” katanya.

Di jelaskan Sudirman, jumlah tenaga kesehatan dan berbagai komponen masyarakat yang mendapatkan vaksin tahap awal di Jambi hanya 10.000 orang, terbatasnya jumlah penerima vaksin itu disebabkan adanya ketentuan penyuntikan vaksin sebanyak dua kali terhadap satu orang penerima vaksin.

Lanjut Sudirnan, sebenarnya provinsi Jambi sudah menerima vaksin sebanyak 20.000 dosis untuk sebanyak  20.000 orang namun karena setiap orang penerima vaksin mendapat dua kali penyuntikan vaksin, maka jumlah penerima vaksin di Jambi tahap pertama ini hanya sebanyak 10.000 orang dan tambahan vaksin sekitar  sebanyak 11.000 dosis akan segera dikirim dari Jakarta,” katanya.

Menurut Sudirman, warga masyarakat Jambi yang sudah diusulkan mendapatkan vaksin Covid-19 ke Kementerian Kesehatan tahun lalu sekitar sebanyak 2,2 juta orang. Warga masyarakat Jambi penerima vaksin tersebut tersebar di dua kota dan sembilan kabupaten. Bila vaksin tersedia, vaksinasi untuk sebanyak  2,2 juta warga Jambi bisa selesai tahun ini.

Dikatakan, vaksinasi Covid-19 di provinsi Jambi dilaksanakan di 207 Puskesmas, 40 rumah sakit, satu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan tenaga vaksinator yang disiapkan di daerah itu mencapai sebanyak 1.460 orang.

“Waktu vaksinasi tergantung kemampuan vaksinator. Jika seorang vaksinator di Jambi bisa melakukan vaksinasi terhadap 50 orang/hari, maka sebanyak 1.460 orang vaksinator di daerah itu bisa melakukan vaksinasi terhadap sebanyak 73.000 orang/hari. Berarti dalam satu Minggu sebanyak 1.460 orang Vaksinator di Jambi bisa melakukan vaksinasi terhadap sebanyak 438.000 orang/minggu atausebanyak  1.750.000 orang/bulan”, ujar Sudirman.

Jadi waktu yang dibutuhkan melakukan vaksinasi terhadap sebanyak 2,2 juta penduduk Jambi diperkirakan memakan waktu satu bulan satu hari. Karena penyuntikan vaksin dilakukan sebanyak dua kali, maka vaksinasi untuk sebanyak 2,2 juta warga Jambi membutuhkan waktu sekitar dua bulan dua hari, diterangkan Sudirman.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *