Pemerintah Agar Jaga Daya Beli Masyarakat Selama PSBB Jawa Bali

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Dunia usaha memahami kebijakan Pemberlakuan PSBB Jawa Bali sebagai antisipasi pengendalian dan menekan laju penularan covid 19 yang sudah sangat mengkawatirkan. Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat,namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan katidakpastian.

Dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini mirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitas berbagai aktivitas usaha seperti menerapkan Work From Home sebesar 75% ini sangat mempengaruhi sector transportasi,UMKM penjual makanan dan minuman serta transaksi BBM.

Bacaan Lainnya

Kemudian pembatasan jam buka pusat perbelanjaan/mall sampai jam 19.00 Wib yang didalamnya banyak tenan restoran, café dan toko fashion dan aneka kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang, terlebih pembatasan makan ditempat maksimal 25% tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan Café.

Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap kunjungan wisata dengan penutupan berbagai fasilitas umum dan kegiatan social budaya akan berdampak pada industry hotel dan aneka UMKM.

Dengan kebijakan ini juga akan menurunkan kunjungan masyarakat antar provinsi dan kota Jawa bali karena secara psikologis ada kekawatiran dan kewajiban untuk melakukan swab antigen,tenut akan berdampak pada transportasi antar daerah.

Kebijakan PSBB Jawa dan Bali ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena hampir 55% penduduk Indonesia berdomisi di Pulau Jawa,hampir 60% PDB Nasional disumbang dari Jawa Bali dan sekitar 60,74% usaha/perusahaan atau sebanyak 16,2juta berlokasi di Pulau Jawa beradasarkan sensus ekonomi 2016 dan sekitar 63,38% atau sebanyak 44,6 juta orang tenaga kerja berada di Pulau Jawa.

Artinya Perekonomian di Jawa menjadi barometer terhadap perekonomian nasional. Jika aktivitas perekonomian di Jawa dan Bali mengalami penurunan maka dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

Untuk itu kami dari pelaku usaha berharap kepada Pemerintah agar selama PSBB Jawa Bali diberlakukan mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 daya beli masyarakat tetap terjaga karena hampir 60% pertumbuhan ekonomi kita ditopang oleh komsumsi rumah tangga. Berbagai stimulus,relaksasi dan Bantuan Sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Termasuk program Kartu Pra kerja,subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas untuk mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.Berbagai program yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha untuk mampu bertahan dimasa pandemic ini untuk segera dilakukan evaluasi,untuk selanjutnya dikaji efektivitas selama ini kepada pelaku usaha.

Kami berharap agar berbagai stimulus dan relaksasi serta berbagai kebijakan lainnya yang telah berakhir dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2021, untuk dapat memperpanjang nafas pengusaha ditengah ketidak pastian ini.

Pemberlakuan PSBB Jawa Bali diawal tahun ini membuat psikologi pengusaha semakin khawatir karena kita tau sampai kapan badai ini berlalu.

Semoga dengan adanya PSBB yang diperluas semakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protocol kesehatan, sehingga selama pemberlakuan PSBB Jawa Bali ini angka penularan covid 19 semakin terkendali dan semakin menurun sehingga kami kebijakan PSBB Jawa Bali ini cukup sampai dengan tanggal 25 Januari,tidak diperpanjang lagi.

Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar mensukseskan program vaksin covid 19 yang akan dimulai dalam waktu dekat,suksesnya vaksin ini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan keselamatan dan kesehatan kita semua.

Vaksin Covid 19 menjadi harapan kita satu satunya untuk dapat menjawab masa depan ekonomi dan nasib jutaan pekerja yang terkena PHK dan yang dirumahkan juga tenaga kerja baru.

(KMN/john)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *