Pemkot Pagaralam Intruksikan Lurah dan Camat Larang Warga Gelar Hajatan Dimasa Pandemi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni memimpin rapat membahas keputusan bersama terkait larangan hajatan dan keramaian dimasa pandemi Covid 19, bertempat di Ruang Rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Rabu (02/12/2020).

Larangan pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan atau hajatan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Pemkot Pagar Alam, Polres Pagar Alam, Kodim 0405 Lahat, DPRD Pagar Alam, MUI, Muhammadiyah, NU dan FKUB Pagar Alam pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan larangan tersebut berlaku sejak 01 Desember 2020, sampai dengan terbitnya peraturan perundang undangan dan sejenisnya yang mengatur tentang diperbolehkannya kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

Walikota dalam arahannya menginstruksikan Camat dan Lurah sebagai leading sektor pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk dapat lebih persuasif dalam mensosialisasikan larangan tersebut.

Walikota ingin agar camat dan lurah memberikan penjelasan secara persuasif, sehingga masyarakat mematuhi kesepakatan bersama tersebut, yang memang dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Pagar Alam.

Walikota berharap, meski dikeluarkan larangan keramaian itu, namun Satgas tidak ingin terjadi selisih paham dengan warga. Walikota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid 19 di Kota Pagar Alam meminta, agar ajakan larangan disampaikan secara halus, sopan santun dan meyakinkan, sehingga tujuan dari larangan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid 19, dapat diterima dan dipatuhi masyarakat.

Walikota menegaskan, apabila kebijakan tersebut berhasil memutus mata rantai penyebaran Covid 19, yang ditandai dengan tidak adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kota Pagar Alam, maka tidak menutup kemungkinan, Satgas akan memperbolehkan adanya kegiatan hajatan, tentunya dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan pengawasan ketat.

(Mirwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *