Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar Resmi Ditahan Kejati Sumsel

  • Whatsapp

koranmetronews.id, MUARA ENIM – Sempat dinyatakan reaktif rapid test dan menjadi tahanan kota, mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (23/11).

Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Klas I Palembang, Muzakir Sai Sohar menjalani pemeriksaan selama lima jam di Lantai VI Gedung Kejati Sumsel.

Bacaan Lainnya

Penahanan Muzakir Sai Sohar lantaran terjerat kasus dugaan perkara alih fungsi lahan perkebunan PT Mitra Ogan tahun 2014 yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Proses penahanan mantan orang nomor satu di Muaraenim menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumya sudah ditahan, yakni, HM Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan.

Kemudian, Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan.

Muzakir yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Lantai VI Gedung Kejati Sumsel, pukul 16.20 WIB,  tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel  Zet Tadung Allo, mengatakan hari ini tersangka Muzakir Sai Sohar, resmi penahanannya dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

“Setelah kemarin sempat dinyatakan reaktif, hari ini tersangka Ir Muzakir bin Sai Sohar resmi kita alihkan penahanan kota menjadi tahanan rutan kelas I Pakjo Palembang. Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan terhitung mulai tanggal 23 November sampai dengan 1 Desember 2020,” jelas Zet Tadung Allo saat menggelar konferensi pers di Kejati Sumsel, sore tadi.

Diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2014, PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan Konsultan Hukum Abunawar Basyeban yang saat ini juga sudah ditahan dalam kasus yang sama oleh penyidik Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.

Kasus merupakan pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap dengan nilal kontrak sebesar Rp5.850.000.000, dengan penunjukan langsung.

(KMN/Kalvin/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *