Pemberantasan Korupsi Mandul Di Jambi Proyek Turab Kunangan 2019 Bernuasa KKN Tidak Ditindak

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, Jambi – Terkait Proyek Lanjutan Pembangunan Turab di desa Kunangan kecamatan Taman Rajo kabupaten Muara Jambi provinsi Jambi tahun anggaran 2019 yang sudah menghabiskan uang rakyat khusus masyarakat provinsi Jambi yang membayar pajak ke pemerintah daerah, yang mana pantauan Koran Metro bahwa proyek Lanjutan ini diduga ada penyimpangan dan disinyalir ada muatan KKN.

Koran Metro melalui Media Online dan Cetak nya sudah melansir soal dugaan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek Lanjutan Pembamgunan Turab yang ditangani oleh Bidang SDA Dinas PUPR provinsi Jambi, namun Kadis PUPR, M. Fauzi dan Kabid SDA serta PPTK Proyek Lanjutan Pembamgunan Turab, Azuardi tidak mau memberi penjelasan yang Koran ini sudah ingin ketemu untuk konfirmasi tapi ketiga pejabat ini tidak bersedia.

Bacaan Lainnya

Judul Berita sebelumnya di Media Cetak Koran Metro, “Kajati Jambi Diharapkan Bertindak Pembangunan Turab Kunangan 2019 Aroma KKN” dan pada Media Online judul Beritanya, “Berharap Kajati Jambi Johanis Bertindak Proyek Lanjutan Pembangunan Turab Kunangan  2019 KKN.

Pantauan Koran Metro, seprtinya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Mandul di provinsi Jambi, pasalnya tidak ada terdengar pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat dan puhak rekanan yang terlibat penanganan Pelaksanaan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab di desa Kunangan tahun 2019 dan juga Proyek Pembangunan Jembatan Parit 20 kabupaten Tanjabbar diduga ada penyimpangan yang sudah beberapa kali dilansir Koran Metro.

Ketika Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Jambi, Dr. Johanis Tanak, SH, MH Kunker (12/11) ke Kejaksaan Negeri Tanjabbar yang di konfirmasi minta tanggapan oleh Koran ini dengan memberi satu ekseplar ke tangan Kajati tentang Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Parit 20 dan Proyek Lanjutan Pembangunan Turab di desa Kunangan kabupate  Muara Jambi.

Kajati Johanis menjawab, masalah penegakan hukum bukan berani atau tidak berani, “Saya berbicara hukum tidak berbicara berani atau tidak berani”, katanya.

“Tapi berbicara apakah suatu perbuatan itu memenuhi unsur suatu tindak pidana,  apakah perbuatan itu sudah cukup bukti, untuk kita angkat suatu perkara,” tambah Kajati.

Selanjutnya Kajati menegaska, siapa pelakunya jadi bukan berani atau tidak berani ujar kajati dan dikatakan ada kebijakan pemerintah Presiden,dari pemerintah kepada jajaran penegak hukum menghadapi Pilkada ini  kita setstein dan SOP tetap mengumpulkan data dan informasi di upload atau di tindak lanjuti dulu.

“Setelah selesai Pilkada ada hasil baru kemungkinan kita melakukan tindakan yang lebih lanjut, ini kan kita di perintahkan supaya tidak boleh dulu harus tenang dulu jangan membuat kisruh hukum tdk boleh membuat kisruh dan jgn sampai kita membuat kegaduhan pada saat pemilihan,” ujar Kajati.

KMN/BT/JNP

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *