Anies Tiga Tahun, Masih Banyak Persoalan Yang Belum Diselesaikan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA –  Sudah tiga tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan, namun masih terdapat sejumlah persoalan yang menggelanyutinya.  Warga Jakarta meminta Anies mampu mewujudkan slogan “Maju Kotanya, Bahagia Warganya” yang digaungkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2017.

Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar),  mengatakan  untuk bisa merealisasikan slogan itu, maka tak ada pilihan bagi Anies selain wajib menunaikan janji-janjinya saat kampanye, juga harus dapat mengatasi berbagai persoalan akut, menyelesaikan sejumlah kasus besar, dan mengatasi masalah tentang membangun hubungan harmonis dengan DPRD DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Masalah lain yang juga harus dibenahi Anies adalah soal pergantian pejabat, pengangkatan jajaran direksi dan komisaris BUMD, optimalisasi fungsi pembantu gubernur dalam struktur pemerintahan daerah, dan pengawasan terhadap kinerja birokrasi.

“Untuk ini, Anies harus memperhatikan prinsip the right man on the right place dan merit sistem, tanpa ada unsur KKN serta like and dislike,”kata Sugiyanto,  Senin (19/10).

Dia mengatakan,  banyak orang terjebak dalam menilai kinerja Anies, karena hanya fokus menyoroti pada janji-janji yang diucapkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2017, seolah-olah hanya itu yang dituntut masyarakat. Padahal, konsekuensi menjadi gubernur Jakarta, Anies harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk kasus-kasus masyarakat yang menuntut hak dan keadilan.

Contoh, kasus sengketa pembayaran sewa gedung di Jalan Pintu Besar Selatan nomor 67 antara keluarga almarhum The Tjin Kok dengan Bank DKI dan Gubernur DKI Jakarta; kasus sengketa lahan di Benhil, Jakarta Pusat, antara ahli waris Aria Tjipang dengan Pemprov DKI Jakarta; dan pengaduan Ibu Desliana Zulhida SH terkait permasalahan lahan seluas 310 hektare milik RH Soedirjo dengan bukti eks HGU Nomor 1 Kamal a/n Lie Kian Tek alias Sutikna Mulyadi, di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat; dan kasus lainnya.

Anies telah melaksanakan beberapa janji kampanye saat Pilkada Jakarta 2017, di antaranya adalah membangun JPO Artistik Sudirman-Thamrin, menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta, membangun 780 unit rumah DP 0 Rupiah, merevitalisasi trotoar, dan lainnya, termasuk janji mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas pengelolaan keuangan daerah. Opini WTP itu bahkan didapat dalam tiga tahun berturut-turut (2017-2019).

Namun semua pencapaian itu masih harus terus dimaksimalkan, dan dilakukan dengan program dan kebijakan-kebijakan yang mendukung penyelesaian berbagai masalah tersebut.

Persoalan-persoalan akut Jakarta juga wajib dituntaskan, misalnya mengatasi persoalan banjir, persoalan tentang kemacetan secara tepat dan adil, pengelolahan sampah modern dengan teknologi ITF, persoalan urbanisasi, kampung kumuh, pencemaran limbah sungai, polusi udara, krisis air bersih, dan juga permasalahan penggusuran warga untuk tujuan penataan kota dengan didasarkan pada prinsip prikemanusiaan dan prikeadilan, termasuk permasalahan pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Kasus-kasus besar di Jakarta yang harus diselesaikan Anies, antara lain kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW); pembelian tanah milik Dinas Kelautan di Cengkareng, Jakarta Barat; kasus imbreng aset BUMD, kasus 5.507 tiang mikrosel yang dibangun di lahan milik Pemprov DKI; kasus kewajiban penyediaan lahan seluas 65,9 hektare untuk tempat pemakaman umum (TPU) siap pakai oleh PT. DP sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK tahun 2014; kasus-kasus penataan aset daerah; kasus pemenuhan kewajiban fasos dan fasum oleh pengembang; dan lain-lain.

Semua kasus besar tersebut wajib dituntaskan, termasuk kasus-kasus tentang evaluasi kerjasama pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov DKI Jakarta, juga kasus reklame bodong, kasus tentang denda atas pelanggaran Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan juga termasuk kasus lahan taman BMW yang menjadi salah satu temuan BPK pada LHP tahun 2014.

Potensi kerugian keuangan pemprov DKI Jakarta atas kasus-kasus besar Jakarta tersebut bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Tentang Anies harus membangun hubungan harmonis dengan DPRD DKI Jakarta menjadi penting, karena DPRD adalah bagian dari unsur pemerintahan daerah yang menyusun APBD bersama gubernur. Sedangkan pergantian pejabat, pengangkatan jajaran direksi dan komisaris BUMD, dan optimalisasi fungsi pembantu gubernur yang ada dalam struktur pemerintahan daerah, seperti deputi, Sekda, asisten, kepala dinas (SKPD), dan juga BUMD adalah merupakan penopang utama sebagai pembantu gubernur.

Anies harus percaya penuh kepada para pembantunya yang merupakan bagian dari struktur Pemprov DKI Jakarta, juga kepada direksi serta komisaris BUMD, bukan kepada yang lain. Tentunya kepercayaan itu harus diikuti dengan pengawasan yang melekat dengan berdasakan pada reward and punishment.

Akibat pandemi Covid-19 di tahun 2020, Anies harus segera menyesuaikan semua program kerja dan kebijakan Jakarta, termasuk perubahan Perda RPJMD DKI Jakarta. Harus ada extraordinary kebijakan untuk merasionalisasi program dan anggaran. APBD harus digunakan tepat sasaran dan hanya untuk program strategis dan prioritas, serta untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta.

Di samping itu, DKI Jakarta juga harus menghemat APBD. Semua anggaran yang tak penting harus dicoret, termasuk anggaran pengadaan pembelian lahan. Bila penghematan APBD dilakukan secara tepat dan efisien, maka boleh jadi Pemprov DKI Jakarta tak perlu utang Rp 12,5 trilun kepada PT. SMI. Solusi lainnya, yaitu dengan cara menagih semua kewajiban fasos/fasum kepada pengembang, dan menagih denda KLB serta denda-denda lainnya. Besarnya nilai nominal dari kewajiban dan denda-denda itu bisa mencapai ratusan triliunan rupiah.

Selama ini banyak juga kebijakan Anies yang menimbulkan pro kontra dan menjadi sorotan masyarakat serta DPRD. Di antaranya janji menyediakan rumah layak huni melalui program DP Rumah 0 Rupiah; penghentian reklamasi di Teluk Jakarta; penerbitan izin untuk reklamasi Ancol seluas 155 hektare; revitalisasi trotoar; janji menyediakan 200.000 lapangan pekerjaan baru melalui Program OK Oce yang kemudian diubah menjadi program Pembinaan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau Jakpreneur.

Kebijakan Anie yang juga menimbulkan pro dan kontra adalalah penyelenggaraan balap F1 yang ditunda karena adanya pandemi Covid-19. Padahal Anies sudah memberikan DP Rp340 miliar kepada Federation Internationale I’Automobile (FIA) dan pembayaran komitmen fee sebesar Rp207,69 miliar; serta kasus sengketa lahan Taman BMW, Jakarta Utara, yang belum tuntas, namun di lahan itu sedang dibangun Stadion Internasional.

Waktu Anies hanya tersisa dua tahun lagi. Tak ada pilihan, semua problem Jakarta harus diselesaikan. Bila Anies dapat mengatasinya, maka ada kemungkinan slogan maju kotanya, bahagia warganya akan dapat terwujud.

(kmn/john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *