koranmetronews.id, JAKARTA – Sedikitnya 28 ribu pekerja di Jakarta telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa Covid 19. Angka PHK ini paling banyak terjadi di sektor pariwisata. Untuk hotel saja sudah sekitar 38% hotel di Jakarta tutup permanen.
Anggota Komusi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Kamis (15/10). Menurut Jupiter, hal ini bisa terjadi lantaran dunia usaha sangat terdampak oleh adanya wabah covid-19. Karena masyarakat melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah.
Alhasil sejumlah tenaga kerja pun terpaksa harus di-PHK atau dirumahkan. Selain di-PHK, sudah banyak pekerja yang gajinya dipotong bahkan besaran potongannya mencapai 60%. nKalau pekerja yang di-PHK di DKI Jakarta hingga kini sudah mencapai 28 ribu. Paling banyak di sektor pariwisata. Adapun hotel yang tutup di Jakarta 38%, ini ditutupnya secara permanen,” kata Jupiter.
Melihat kondisi ini, Jupiter mendorong Pemprov DKI Jakarta khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha. Seperti pemilik mall, tenant mall, hingga perhotelan. Jika tidak dilakukan akan sangat berdampak pada rakyat, dalam hal ini adalah para pekerja.
Politisi Partai Nasdem ini mengaku khawatir jika keringanan pajak daerah tak diberikan akan membuat dunia usaha semakin terpuruk bahkan tutup permanen. Serta berdampak pada kesejahteraan karyawan atau pekerja.
Pemprov DKI itu harus memikirkan juga bagaimana karyawan-karyawan yang kena PHK. Ketika dunia usaha ini tutup maka Pemprov DKI Jakarta juga tidak mendapatkan pendapatan berupa pendapatan pajak daerah,” kata Jupiter.
Sehingga Pemprov DKI dimintanya tidak memberikan beban besar ini pada dunia usaha. terlebih sudah tertekan karena pandemi menekan bisnis mereka. Ketika tidak memberikan kelonggaran, Pemprov DKI akan dianggap menjadi tukang peras. Karena di tengah rakyat sedang menderita dan termasuk pelaku usaha. maka perlu diberikan kebijakan stimulus relaksasi kepada pelaku usaha juga,” kata Jupiter.
Dalam rapat Komisi C, seluruh anggot DPRD mengusulkan agar Bapenda memberikan keringanan pajak Bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar 50 persen “Kami mendorong diberikan keringanan pemotongan 50 persen. Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” saran Jupiter.
“Tolak ukurnya adalah dari penghasilan seluruh pelaku usaha turun 50 persen. Sekarang ini pengusaha tidak memiliki uang untuk membayar PBB,” sambungnya. Berdasarkan hasil rapat kerja dengan eksekutif ini, Jupiter mengharapkan aspirasi pemangkasan pajak disetujui Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Jika pelaku usaha tidak diberikan keringanan pajak, saya khawatir penerimaan PAD akan anjlok lebih dari 60 persen. Ini tentunya akan mempengaruhi kegiatan- kegiatan strategis seperti penanggulangan banjir,” tutup Jupiter.
Soal pemangkasan pajak ini sesuai dengan saran yang diutarakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio dalam rapat Komisi C dengan Bapenda telah menyampaikan permintaan adanya keringanan atau relaksasi pajak daerah.
Saya meminta kepada Bapenda DKI Jakarta untuk memahami kondisi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Kondisi mereka sudah terpuruk. Sehingga Bapenda diharapkan memberikan kebijakan keringanan sebagai wajib pajak,” kata Prasetio dalam Rapat dengan Komisi C DPRD DKI, Kamis (15/10).
Prasetio juga meminta Kepala Bapenda Tsani Annafari untuk memahami kondisi para pengusaha ini.
(kmn/john)