Polisi Tangkap Pencuri Burung di Jakarta Pusat

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial GP (35) diduga spesialis pencuri burung Murai saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu, Kemayoran.

“GP ditangkap pada Minggu (28/9) siang pada saat mengambil kandang dan burung milik warga lainnya di Jalan Pualam, Sumur Batu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, 28/09/20.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Polo Sitorus, GP telah melakukan pencurian burung kicau berharga tinggi itu di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya di ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itu lah kami dapat mengungkap dan menangkap GP,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan cepat petugas yang berpatroli mengenali GP dan menangkap pria itu karena pakaian dan tas yang dikenakannya sama persis dengan busana yang dikenakan pada saat mencuri burung milik Septian.

“Ini kan memang lagi musim burung kicau, makanya dia nekat curi. Dia memang sudah intai para pemilik burung-burung murai di kawasan Kemayoran,” kata Polo menjelaskan motif yang melatarbelakangi aksi GP mencuri burung Murai.

GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijualnya ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta.

Lebih lanjut, satu orang pelaku lainnya yaitu teman GP berinisial TR tetap lolos dari kejaran petugas kepolisian usai melihat GP tertangkap basah melakukan pencurian burung murai.

“TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar,” ujar Polo.

Atas perbuatan GP mencuri burung-burung kicau bernilai tinggi di kawasan Kemayoran itu polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai swasta itu dengan pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara.

(kmn/07)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *