koranmetronews.id, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan di Kota Medan melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 yang telah ditetapkan dengan melibatkan masyarakat di masing-masing kelurahan.
Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti, di Medan, 28/09/20, mengatakan langkah itu dilakukan untuk mendapatkan daftar pemilih yang lebih berkualitas pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang sudah ditetapkan, KPU Kota Medan dan jajaran diperbolehkan untuk melakukan uji publik terhadap DPS,” katanya.
Uji publik merupakan kegiatan mengajak masyarakat untuk mencermati DPS guna memastikan apakah masih ada data pemilih yang harus diperbaiki, baik pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang belum masuk DPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
Semangat uji publik ini, lanjut dia, adalah untuk lebih menyempurnakan DPS yang telah ditetapkan dan menggugah masyarakat untuk mau proaktif dalam melihat, memeriksa, mencocokkan, dan meneliti data pemilih sebelum nanti ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada 9 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2020.
“Selama tiga hari PPS secara serentak melakukan uji publik terhadap DPS. Harapannya dengan cara ini data pemilih nanti bisa lebih baik dan berkualitas,” katanya.
Selain di tingkat PPS, KPU Kota Medan juga akan melakukan kegiatan uji publik dengan melibatkan tim pasangan calon, partai politik, akademisi, dan pengamat kepemiluan.
“Uji publik berjenjang ini juga salah satu bentuk transparansi KPU dalam proses pendataan pemilih. Meski sudah ditetapkan DPS, masyarakat masih tetap diberi ruang untuk memberikan masukan,” katanya.
(KMN/NT)