koranmetronews.id, JAMBI – Adanya sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu Jambi di kantor Gubernur Jambi terkonfirmasi positif Covid 19 dan Pemprov mengambil kebijakan penutupan dan memberhentikan pelayanan selama tiga hari di kantor Gubernur yakni mulai berlaku hari Selasa tanggal 22 hingga hari Kamis 24 September 2020.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Pemprov Jambi Nomor : 2259/SE/SETDA.ORG-1.1/IX/2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jambi, yang ditanda tangani oleh Pj Sekda provinsi Jambi, Sudriman.
Isi SE itu dijelaskan, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang pegawai ASN yang terindikasi gejala Covid-19/mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja, dan menyarankan pegawai ASN tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
Hal itu karena ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di tempat bekerja, agar menutup kantor dan menghentikan pelayanan selama tiga hari serta melakukan penyemprotan desinfektan di lokasi kantor.
Kepala Perangkat Daerah menunjuk beberapa orang pegawai ASN untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja pada 3 hari.
Pegawai ASN tetap melaksanakan tugas- tugas melalui sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) selama penutupan kantor.
Pegawai ASN wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung. Mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
(KMN/ ND/BT/Tim)