Pembunuh Ketua Masjid Nurul Iman Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKI – Tersangka pelaku penganiayaan dan pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman mati, yang telah dengan sengaja membacok korban Muhammad Arif (59) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hanya karena kesalahan sepele (salah paham), tersangka Wahyudin (45) tersingung kepada korban,keduanya warga Desa Tanjung Rancing,kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya

Kejadian pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia murni tindak pidana biasa tidak ada kaitannya dengan paham radikalisme atau yang lainnya dan keadaan tersangka pelaku dalam keadaan sehat.Tidak ada ganguan jiwa sedikitpun.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat acara jumpa pers di kantor Mapolres OKI pada hari Selasa siang (15/09/20) yang di hadiri wakil ketua MUI kabupaten OKI, Supardjon Ali Hoq Al-tsabit bersama ketua Dewan masjid Indonesia(DMI ) kabupaten OKI, H.Muazni.

Kapolres OKI ,AKBP Alansyah Pelupessy menjelaskan,motif pembunuhan tersebut di latar belakangi ketersinggungan tersangka pelaku kepada korban.

“Setelah selesai sholat Jumat, korban menyuruh pelaku menyerahkan kunci kotak amal masjid kepada bendahara, di latar belakangi itulah korban tidak terima, keduanya warga Lingkungan 03 RT 06 Desa Tanjung Racing.”Jelasnya sambil melanjutkan lagi.

Keduanya tinggal satu kampung (dusun) yang kesehariannya sering bersama-sama seperti keluarga sendiri.

Sebelum kejadian tersangka pelaku juga melaksanakan sholat Jumat bersama dan berdiri di shaf kedua sebelah kanan korban,sedangkan korban posisi pada waktu itu berdiri di pertama di sebelah belakang imam .

Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram pelaku langsung mengambil sajadahnya langsung keluar dari masjid dan pada saat magrib pelaku kembali lagi dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pedang,golok,samurai atau parang yang langsung menyerang korban dari arah belakang pada saat menjalankan sholat rakaat pertama .

Terangnya nenambahkan,atas kejadian tersebut.Korban sempat di bawa oleh jamaah yang lain ke RSUD kayuagung untuk mendapatkan pertolongan,pengobatan dan perawatan tim medis, karena luka korban terlalu parah dan banyak mengeluarkan darah korban di rujuk ke RSMH Palembang.

Sekira pukul 04.30 wib korban di kabarkan sudah meninggal dunia,kemudian sudah di makamkan oleh pihak keluarga dan warga sekitar.

“Pelaku dan korban berdekatan rumah dan sering bersama kalau berpergian pelakulah sopir mobil pribadi korban.Pelaku tidak ada ganguan jiwa atau mental pelaku di nyatakan sehat saat di periksa Tim medis.Pelaku yang awalnya di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP sebelum korban meninggal dunia dan setelah korban meninggal dunia pelaku di jerat pasal berlapis pasal 355 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 340 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.”Tegasnya.

Sementara itu wakil ketua MUI kabupaten OKI ,Supardjon Ali Hoq Al-tsabit,pihaknya melihat kasus yang terjadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme, karena itu murni tindak pidana kejahatan criminal.

Kejadian kasus berbeda tidak ada kaitannya dengan hal yang negatif lainnya,dan mengingat kejadian di dalam masjid perlu di tegaskan juga,saat kejadian korban bukan menjadi imam sholat melainkan menjadi makmum,benar korban memang ketua masjid Nurul Iman.

Katanya begitu juga dengan ketua DMI kabupaten OKI ,Muazin mengatakan ,sangat menyesalkan kejadian tersebut.”Dan jangan sampai terulang lagi,karena kejadian tersebut di dalam masjid.

Kenapa tersangka pelaku harus tersingung.Toh bukan tufoksinya sebagai marbot memegang kunci kotak amal.Padahal keduanya selalu bersama-sama kemanapun juga karena tersangka pelaku sopir mobil pribadi korban, keduanya sudah seperti keluarga sendiri bahkan anak kandung korban sudah menganggap tersangka pelaku seperti orang tuanya sendiri.”Pungkasny

(KMN/Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *