DPD IPK Jambi Ketua Hairul Amri Prastio Pantau Penanganan Covid 19 Kepada Masyarakat

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAMBI – Kepedulian Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) provinsi Jambi yang di Ketuai oleh Hairul Amri Prastio terhadap penanganan penyebaran Covid 19 kepada masyarakat di provnsi Jambi.

Baru baru ini (16/9) Hairul yang didampingi Sekjen Saiful Buchori dan Bendhara Umum Enryco Siregar serta Satuan Tugas (Satgas) Inti DPD IPK provinsi Jambi dikantor DPD IPK kepada Koran Metro menyatakan, bahwa DPD IPK provinsi Jambi sangat peduli dengan penanganan penyebaran Covid19 di kota Jambi yang mengakibatkan perekonomian pendapatan masyarakat tidak labil.

 “Kepedulian DPD IPK pada penanganan penyebaran Covid 19 terhadap masyarakat di kota Jambi agar tidak terjangjit yang namanya virus corona, pada Sabtu dan Minggu malam tanggal 12 – 13 – 2020, dan saya meminta kepada Ketua Satgas Inti  DPD IPK untuk turun memantau ke sejumlah tempat hiburan, apakah pemilik tempat hiburan malam itu sudah mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh Satgas Covid 19 provinsi Jambi dan kota Jambi,” ujar Hairul.

Ditempat yang sama Sekjen DPD IPK provinsi Jambi menambahkan, meminta agar Tim Satgas Covid 19 mengeluarkan laporan tertulis terkait pemberlakuan jam operasional usaha guna melihat bahwa ada indikasi Perwal ini tidak berlaku bagi pengusaha dunia hiburan malam.

Hal serupa juga dikatakan Saiful, sebagai bagian dari peran serta DPD IPK provinsi Jambi pada penanganan penyebaran Covid 19 di kota Jambi, maka Tim Satgas Inti DPD IPK provinsi Jambi telah melakukan investigasi mandiri terkait Penerapan dan Penegakan Perwal Nomor : 21 Tahun 2020.

Selanjutnya Saiful menyampaikan, secara spesifik tim Satgas Inti menemukan ada di sejumlah tempat hiburan malam di kota Jambi telah melanggar Perwal yang dimaksud yakni,  seperti jam operasional yang melebihi ketentuan, tidak adanya pengaturan jarak antar individu, sampai keallpaan penggunaan masker.

Yang menjadi perhatian DPP I IPK provinsi Jambi adalah ternyata dalam prakteknya, tim Satgas Covid 19 kota Jambi berlaku diskriminatif dalam menegakkan aturan ini, mengingat pemberlakuan jam operasional hanya berlaku bagi pedagang dan pengusaha kecil, sedangkan tempat hiburan malam seperti Dianak, dikatakan Saiful

“DPD IPK provinsi Jambi menduga adanya tebang pilih dalam melaksanakan tugas penanganan penyebaran Covid 19 oleh Satgas Covid 19 provinsi Jambi dan kota Jambi,”, pungkas Sekjen DPD IPK.

“DPD IPK mendesak Satgas Covid 19 provinsi Jambi dan kota Jambi agar segera memberikan sanksi kepada pemilik usaha hiburan malam yang melanggar Perwal termasuk menutup tempat hiburan malam dimaksud apabila tidak mematuhi dan tunduk pada regulasi yang ada,” tegas Ketua DPD IPK Hairul.

Mengakhiri wawancara dengan KM Sekjen DPD IPK Saiful mengungkapkan, kita telah menyerahkan laporan tertulis kepada tim Satgas Covid 19 selepas Sholat malam kemarin, jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada tindakan kongkrit dari Satgas Covid itu, maka kami dari DPD IPK provinsi Jambi akan melaksanakan aksi damai kekantor Satgas Covid.

(KMN/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *