Desak Pusat Terbitkan Perpu Pilkada

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA  – Pemerintah pusat didesak menerbitjan Perpu Pilkada di tengah Pandemi Covid-19. Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru ( Katar) Sugiyanto mengatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang ( Perpu) tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), sangat penting untuk menghindari warga dari sebaran pandemi virus tersebut..

“Perpu tentang Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD urgent diterbitkan, lantaran Covid-19 berisiko besar dan mematikan. Masyarakat sangat khawatir kondisi sekarang ini,” ujar Sugiyanto dalam siaran persnya, Kamis (17/9).

Bacaan Lainnya

Sugiyanto yang akrab disapa SGY itu menambahkan, Perpu tentang Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan sangat efektif di saat negara dalam kondisi krisis dampak dari wabah Corona di seluruh dunia.

“Kepala Daerah dipilih oleh DPRD boleh dan juga demokratis sesuai Konstitusi. Yang dilarang dan wajib dipilih langsung itu hanya Pilpres. Perpu pengganti UU tentang Pilkada itu bisa menjadi solusi yang baik di saat pemerintah dalam kondisi tidak cukup memiliki anggaran. Dan, masyarakat sedang diselimuti rasa khawatir pandemi Covid 19 semakin meluas,” ucap SGY.

Sementara itu, pemerintah dan Komisi II DPR memang telah menyetujui usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penundaan pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember.

Namun, di tengah penantian terbitnya Perppu, sebuah wacana tentang perubahan format Pilkada 2020 yang dilakukan secara tidak langsung mencuat. Pemilihan akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing daerah.

Jika pandemi terjadi berkepanjangan, maka seluruh jadwal pemilihan termasuk Pemilu 2024 berpotensi terus tergeser. Menanggapi wacana tersebut, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyebut pihaknya keberatan dan menolak.

Sebab, wacana tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan secara langsung yang saat ini masih diberlakukan.

“Untuk saat ini tidak tepat karena UU yang berlaku masih mengamanahkan Pilkada masih dipilih secara langsung,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyebut, pihaknya masih berpegang pada keputusan rapat bersama dengan DPR RI dan pemerintah. Pilkada Serentak 2020 diundur pelaksanaannya ke 9 Desember 2020.

Menurutnya, KPU menyanggupi pelaksanaan pilkada secara langsung, asalkan pemerintah dan DPR RI mengesahkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) terkait pilkada.

“Kita tunggu perkembangannya, semoga Covid segera berakhir,” tuturnya. Meski demikian, Ilham menyatakan belum dapat memastikan perkembangan terbaru perppu tersebut.

“Sampai saat ini KPU belum dipanggil untuk ikut membahas konten dari draf perppu tersebut,” ucapnya. Faktanya kondisi wabah virus Corona semakin mengkhawatirkan. Banyak warga di daerah-daerah terpapar Covid 19.

Di samping itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, Perppu sebagai payung hukum harus diterbitkan agar KPU tidak kesulitan dalam menyiapkan sejumlah tahapan-tahapan Pilkada yang telah tertunda akibat pandemi virus Corona.

“Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa Covid-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup,” katanya.

(KMN/john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *