koranmetronews.id, JAKARTA – Mulai Senin (14/9), Pemprov DKI Jakart kembali memperketat pengendalian Covod-19. Namun, Pengumuman tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan terkesan anti klimaks.
Pasalnya, dari ketentuan-ketentuan yang dipaparkan Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9), dan disiarkan melalui akun YouTube dan Facebook milik Pemprov DKI Jakarta, diketahui kalau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PSBB itu merupakan gabungan dari PSBB masa transisi yang diberlakukan sejak 5 Juni – 9 September 2020, dengan PSBB yang diberlakukan di awal pandemi, yang berlaku pada 10 April hingga 4 Juni 2020.
Contohnya, pada PSBB di awal pandemi, hanya 11 sektor yang diizinkan tetap buka, sementara yang lain harus tutup dan karyawannya harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Namun pada PSBB yang diberlakukan besok, perusahaan-perusahaan di luar ke-11 sektor tersebut, yang diistilahkan sebagai perusahaan dengan kegiatan non esensial, tetap diizinkan untuk mempekerjakan karyawannya di kantor (work from office/WFO) walau dengan pembatasan tertentu.
“Untuk perusahaan dengan kegiatan non esensial, pimpinan kantor dan tempat kerja mengatur karyawannya untuk bekerja di rumah. Kalau pun ada yang dipekerjakan di kantor, jumlah karyawan hanya dibatasi sebanyak 25%,” kata Anies dalam konferensi pers tersebut.
Kebijakan lain yang tidak ada pada PSBB di awal pandemi, namun ada pada PSBB transisi dan PSBB besok adalah pengemudi ojek online (Ojol) tetap boleh mengangkut penumpang asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Pada PSBB di awal pandemi, pengemudi Ojol hanya boleh mengangkut barang.
Kebijakan yang ada pada PBB di awal pandemi dan ada pada PSBB yang mulai diberlakukan besok, namun tak ada di PSBB transisi antara lain mengenai tempat ibadah.
Pada PSBB Transisi, tempat ibadah boleh dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan, tapi pada PSBB yang diberlakukan besok dan di awal pandemi adalah tempat ibadah harus tutup.
Hanya saja, pada PSBB besok, tempat ibadah milik komunitas boleh tetap buka asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Tak heran kalau dalam konferensi pers tersebut Anies tidak mengatakan bahwa ia menggunakan lagi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Pemprov DKI Jakarta untuk PSBB yang diberlakukan besok, melainkan menerbitkan Pergub baru, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang merupakan pengganti Pergub 33.
Meski demikian, sama dengan pemberlakuan PSBB-PSBB sebelumnya, baik PSBB di awal pandemi maupun PSBB transisi, masa pemberlakuan PSBB besok pun selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika situasi menghendaki.
Seperti diketahui, saat memberikan keterangan pers pada Rabu (9/8), Anies mengatakan kalau mulai Senin (14/9) ia akan memberlakukan lagi PSBB seperti di awal pandemi, karena penularan Covid-19 di Jakarta saat ini berada pada status darurat akibat terus meningkatnya angka penularan virus tersebut.
Ganjil genap ditiadakan
Pada PSBB baru ini, pemprov meniadakan pemberlakuan plat nomor ganjil genap. Sedangkan terhadap restoran hanya dilayani dengan pesan antar dan dilarang melayani di tempat.
Sedangkan untuk aturan bermobil hanya diisi dua orang perbaris bangku.
Terhadap pemberlakuakn PSBB tersebut Anies dikritik sejumlah menteri, dan diserang para buzzer karena kebijakannya itu dianggap dapat memperburuk perekonomian Indonesia yang sedang terdampak Covid-19.
Salah satu menteri yang mengkritik adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa pernyataan Anies itu membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah.
(john)