Kasus Covid Meningkat, DKI Berlakukan PSBB Awal Mulai 14 September

  • Whatsapp
Koranmetronews.id, Jakarta – Kasus Covid-19 di Jakarta makin meningkat.  Sebab itu,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat. Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru alias Covid-19 dikembalikan kepada masa awal pandemi.
“Tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Anies menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat evaluasi bersama Gugus Tugas Pusat Covid-19 dan Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bacaan Lainnya

“Tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat. Artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi PSBB transisi,” kata Anies.
Nantinya akan ada penyesuaian kegiatan di Ibukota yang diperbolehkan beroperasi. Selain itu, guna mencegah penularan Covid-19, kebijakan ganjil henap di Jakarta akan ditiadakan.

Saat ini jumlah kasus virus corona di Jakarta terus meroket. Bahkan kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dimana jumlah kapasitas rumah sakit Covid-19 sudah hampir penuh.

Kurangi sarana transportasi
Anies juga akan mengurangi sarana transportasi seiring dengan dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, dan diberlakukannya kembali PSBB seperti pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia di awal Maret 2020.
“Ganjil genap ditiadakan, namun bukan berarti warga bebas berpergian, karena mulai Senin 14 September operasional sarana transportasi publik dibatasi, baik jumlah maupun jam operasionalnya,” kata Anies.
Anies mengatakan, dengan diberlakukannya kembali PSBB seperti di awal pandemi, maka hanya 11 sektor yang masih diizinkan beroperasi, antara lain industri layanan dasar, pangan, kesehatan, dan konstruksi.

Sementara yang lain harus tutup. Termasuk tempat wisata, dan lain-lain. Karyawan dan pegawainya harus bekerja dari rumah.

Selain itu, tempat ibadah yang diizinkan tetap beroperasi adalah tempat ibadah yang digunakan oleh penduduk lokal, sementara tempat ibadah yang didatangi masyarakat dari luar wilayah, harus tutup.

Rumah makan hanya diizinkan melayani pembeli untuk dibawa pulang, tak boleh makan di tempat.  (john) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *