Anies menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat evaluasi bersama Gugus Tugas Pusat Covid-19 dan Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat. Artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi PSBB transisi,” kata Anies.
Saat ini jumlah kasus virus corona di Jakarta terus meroket. Bahkan kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dimana jumlah kapasitas rumah sakit Covid-19 sudah hampir penuh.
“Ganjil genap ditiadakan, namun bukan berarti warga bebas berpergian, karena mulai Senin 14 September operasional sarana transportasi publik dibatasi, baik jumlah maupun jam operasionalnya,” kata Anies.
Sementara yang lain harus tutup. Termasuk tempat wisata, dan lain-lain. Karyawan dan pegawainya harus bekerja dari rumah.
Selain itu, tempat ibadah yang diizinkan tetap beroperasi adalah tempat ibadah yang digunakan oleh penduduk lokal, sementara tempat ibadah yang didatangi masyarakat dari luar wilayah, harus tutup.
Rumah makan hanya diizinkan melayani pembeli untuk dibawa pulang, tak boleh makan di tempat. (john)