koranmetronews.id, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan akan semakin rutin melaksanakan operasi tertib masker (Tibmask) permukiman di 44 kecamatan tersebar pada lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Jadi, kami punya jadwal masing-masing kecamatan di seluruh wilayah, 44 kecamatan kecuali Pulau Seribu dan akan semakin rutin,” tutur Arifin saat dihubungi di Jakarta, (3/9).
Meski semakin digencarkan, Arifin menyampaikan pada dasarnya masyarakat Ibu kota sudah lebih baik kedisiplinannya dalam hal menggunakan masker meski masih ada beberapa orang yang belum sadar pentingnya memakai masker pada masa pandemi COVID-19 ini.
“Kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar. Jadi, jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan, kalau caranya kewajiban menggunakan masker, sudah ada disiplin,” ujarnya.
Arifin mengungkapkan, dirinya sudah menjadwalkan operasi Tibmask di tiap wilayah Jakarta terutama wilayah-wilayah padat penduduk.
“Jadwal masing-masing kecamatan, permukiman padat tidak ada yang kosong, kita merencanakan 14 hari ke depan (operasi Tibmask). Satpol PP itu dimana aja lokasinya, kita sudah punya data seperti itu,” tuturnya.(KM/03)
Sebelumnya, Arifin mengindikasikan pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih terjadi dengan terlihat dari total jumlah denda yang mencapai Rp4.053.830.000.
“Jumlah denda tersebut adalah hasil sanksi pada pelanggar mulai dari PSBB tahap II tanggal 22 Mei, hingga tanggal 31 Agustus 2020 lalu di masa PSBB transisi fase kelima,” kata Arifin.
Arifin merinci untuk akumulasi denda pada masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 meliputi denda perorangan terkait pelanggaran penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp1.944.940.000.
Sedangkan untuk sanksi denda pelanggar dari tempat usaha sebesar Rp831. 500.000. Kemudian, dari pelanggaran kegiatan sosial budaya jumlah denda sebesar Rp284.000.000. Dengan jumlah total Rp3.060.440.000.
Sedangkan untuk akumulasi denda masa PSBB transisi, pelanggaran yang mengacu pada Pergub nomor 79 tahun 2020 meliputi pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp93.590.000.
Arifin melanjutkan, akumulasi sanksi denda pada PSBB tahap II sebesar Rp302.100.000. Untuk PSBB tahap III akumulasi sanksi denda sebesar Rp597.700.000. Kemudian pada PSBB masa transisi akumulasi denda sebesar Rp3.154.030.000.
Jadi, jumlah total sanksi denda yang terkumpul hingga saat ini sebanyak Rp4.053.830.000.
(KMN/02)