Pos Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan

  • Whatsapp

koranmetronews.id, SUMEDANG – Kapolres Sumedang mengatakan melalui Kapolsek wado Pada hari ini Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 mulai pukul 09.00 Wib. s/d selesai bertempat di Dusun Wado girang Rt.01/01 Desa Wado Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang, dilaksanakan Kegiatan pos pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) disease 2019 di Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang tahun 2020, sesuai Perbup Kabupaten Sumedang nomor 74 tahun 2020.

Kegiatan dipimpin oleh Camat Wado Sdr. Drs. Taufik Hidayat Slamet, M.SI. bersama Kapolsek Wado Iptu Arispen AR, dan gabungan Polsek Wado, Anggota Koramil 1012/Wado dan anggota Satpol PP Wado, dengan kuat personil POLRI 3 Personil, TNI 3 Personil, POL PP 3 Personil.

Bacaan Lainnya

Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai pemberlakuan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik perusahaan yang tidak menyediakan alat sesuai protokol kesehatan, adapun sanksi yang diberikan yaitu dengan teguran lisan, Teguran tertulis, denda administratif, Jaminan Kartu Identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha, Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Untuk Sanksi berat berupa: denda Rp.100.000 untuk perorangan, denda Rp.150.000 – Rp.500.000,- untuk pemilik, pengelola serta penanggung jawab kegiatan.

Adapun hasil dalam kegiatan tersebut, salah seorang masyarakat tidak menggunakan masker : 50, pria : 48, wanita : 2 dengan sanksi teguran tertulis, apabila mengulangi tidak memakai masker lagi akan di kenakan sanksi berupa denda uang.

Kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu mencegah kemungkinan penyebaran Covid 19 di Kab. Sumedang khusnya di wilayah Wado serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker.

Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setiap hari selama satu bulan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administratif serta Denda berupa uang berdasarkan Perbup No.74 Tahun 2020.

(ADS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *