koranmetronews.id, SUMEDANG – Kapolres Sumedang mengatakan melalui Kapolsek Darmaraja Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 09.10 Wib bertempat di halaman Kantor Kecamatan Darmaraja Kabupaten telah dilaksanakan Apel Kesiapan Penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid 19 di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang.
Apel dipimpin langsung oleh Camat Darmaraja Drs. Agus sujatmiko, M.Si. didampingi oleh Kapolsek Darmaraja Kompol Cecep Tatang, Danramil Darmaraja yang diwakili oleh Serma Iri Suhaeri.
Perserta apel sebanyak 7 orang yang terdiri dari Polsek Darmaraja 3 Personil Koramil Darmaraja 3 Personil Satpol 4 Personil. Dalam kegiatan apel tersebut Camat Darmaraja menyampaikan ucapan rasa syukur dan terimakasih atas kehadiran rekan – rekan dalam pelaksanaan Apel Kesiapan Penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Penanggulangan Covid 19 , melaksanakan kegiatan ini dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab, mengedepankan humanis dan hindari sikap arogansi, berikan edukasi dan pemahaman tentang Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut merupakan persiapan awal dalam rangka pengecekan kekuatan personil serta menentukan sasaran dan langkah – langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pelaksanaan Penegakan Perbub No. 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Penanggulangan Covid 19.
(ADS)