Rencana 100 Hari Kerja Kecamatan Jati Gede Kabupaten Sumedang

  • Whatsapp

koranmetronews.id, SUMEDANG – Camat Jati Gede Widodo, rencana kerja 100 hari sekretaris Kecamatan Jati Gede merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja Kecamatan Jati Gede tahun 2020 dengan sembilan kinerja utama meliputi indek kepuasan masyarakat, penurunan keluarga miskin, tingkat penyerapan anggaran, cakupan penanggulangan bencana, desa yang melaksanakan Siskeudes dengan kategori optimal, nilai sakip, tingkat penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan, (PBB) jumlah inovasi, zona integritas.

Namun pada saat ini sesuai dengan isu strategis Kabupaten Sumedang yang sedang mengalami paningkatan jumlah warga Sumedang yang Positif terkena Covid-19, dengan kondisi pada saat ini telah terdeteksi 16 warga Sumedang yang di nyatakan Positif terkena covid-19.

Sesuai penjelasan diatas sasaran indikator kinerja Camat Jati Gede selain sembilan indikator kinerja utama pada awal rencana kerja tahun 2020 bertambah.

Camat sebagai penanggung jawab gugus tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan dan menjadi lider dalam pencegahan penyebaran covid-19.

Untuk rencana kerja 100 hari camat Jati Gede meliputi indek kepuasan masyarakat kondisi awal 76,17% target 80%, penurunan keluarga miskin kondisi awal 907 KK target 865 KK, tingkat penyerapan anggaran kondisi awal 46,46% target 75%, cakupan penanggulangan bencana kondisi awal 50% target 75%, desa yag melaksanakan Siskeudes dengan kategori optimal kondisi awal 50% target 80%, nilai sikap target 60.6 target sudah ditilai, tingkat penyerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) kondisi awal 65.2% target 75%, jumlah inovasi kondisi awal 1 target 1, zona integritas kondisi awal dalam penilaian target 60%.

Per tanggal 7 agustus 2020 Untuk data ODP ,ODR, PDP, di Kecamatan Jati Gede yaitu Desa Mekarasih ODP dan PDP tidak ada ODR 2 Orang, Desa Ciranggem tidak ada ODP/PDP ataupun ODR, Desa Cisampih ODP dan PDP tidak ada ODR 3 orang, Desa Cinta Jaya tidak ada ODP/PDP ataupun ODR, Desa lebaksiuh tidak ada ODP/PDP ataupun ODR, Desa Kadu tidak ada ODP/PDP ataupun ODR, Desa Cipicung tidak ada ODP/PDP ataupun ODR Desa Cijeungjing ODP/PDP tidak ada juga ODR 7 orang, Desa Demah tidak ada ODP/PDP ataupun ODR, Desa Karedok ODP/PDP tidak ada ODR 1 orang dan Desa Kadujaya tidak ada ODP/PDP ataupun ODR.

Untuk pemecahan masalah Covid-19 adanya Penegakan disiplin protocol kesehatan dan penanggulangan penyebaran covid-19, melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan PSBB, memonitoring penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi AKB kepada masyarakat, mensosialisasikan penegakan peraturan bupati 74 tahun 2020 tentang penegakan sangsi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona Virus Disease 19 di lingkungan Kecamatan Jati Gede.” pungkasnya.

(ADS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *