koranmetronews.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kelas A terpaksa harus ditutup di karenakan dua orang karyawan Pengadilan terpapar positif Covid-19. Kantor pengadilan tersebut telah ditutup sejak tanggal, 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2020.
Adanya Sepanduk terpasang dipintu gerbang Kantor Pengadilan Jakarta Barat sebagai himbauan, agar setiap warga yang ingin mengadukan keadilan bisa diundur waktunya sampai dengan tanggal yang ditentukan.
Hingga pada siang hari ini tanggal, 5 Agustus 2020. jam 10.00 wib masih banyak warga berdatangan ke Kantor Pengadilan tersebut, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak warga yang sudah punya jadwal untuk proses keadilan yang sudah ditentukan oleh pihak Pengadilan.
Salah satu warga Tolopan, yang ingin meminta keadilan datang hari ini sesuai jadwal, merasa sangat kecewa dikarenakan tidak ada Himbahuan atau Pemberitahuan dari pihak Panitera tentang penutupan sementara Kantor Pengadilan tersebut.
Dikarenakan Tolopan bersama keluarga datang dari tempat yang cukup jauh jaraknya, terpaksa harus pulang dengan perasaan tidak menyenangkan.
Petugas keamanan Security yang berjaga di depan pintu gerbang mengatakan, bahwa pemasangan sepanduk di pintu gerbang Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sangat mendadak dikarenakan Virus Covid-19 ini sangat rentan penyebarannya.
Hingga berita ini diturunkan, masih banyak warga berdatangan tanpa mengetahui bahwa kantor PN tersebut masih tutup.
(BBB)