Berpotensi Makin Menyebarkan Covid 19, Gubernur DKI Jakarta Urungkan Pemberlakuan Ganjil Genap

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),  mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sebab, pandemi Covid 19 masih tinggi di Wilayah Jakarta. Rencana tersebut akan membuat warga menumpuk pada angkutan umum. 

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini jelas belum layak.  Sebaiknya diurungkan dulu.  Tunggu sampai benar benar di rasa aman, “kata Laode Jumaidin,  Ketua Forum Warga Peduli Jakarta,  Selasa (Senin (3/8).

Menurut Laode,  saat ini bagi warga kebih aman menggunakan angkutan pribadi.  “Apalagi,  kegiatan sektor ekonomi sudah dibuka.”

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan mulai diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ada sekitar 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap. Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan M.H. Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
    dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang
    Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M.T. Haryono;
  18. Jalan H.R. Rasuna Said;
  19. Jalan D.I. Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan St. Senen; dan
  25. Jalan Gunung Sahari.

(John) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *