koranmetronews.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang berada di 33 RW zona merah Covid-19 agar tak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyarankan masyarakat di 33 RW tersebut untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama bila ada tak ada physical distancing dan masyarakat yang saling berjabat tangan.
“Untuk masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah diimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing, guna membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama,” ucap Hendra, (29/7/20).
Diminta Shalat Idul Adha di Rumah Berikut daftar 33 RW zona merah di Jakarta:
JAKARTA PUSAT: RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur RW 007, Kelurahan Cideng RW 001, Kelurahan Galur RW 002, Kelurahan Gelora RW 008, Kelurahan Harapan Mulia RW 001, Kelurahan Johar Baru RW 006, Kelurahan Kampung Rawa RW 006, Kelurahan Kebon Kacang RW 005, Kelurahan Kramat RW 010, Kelurahan Menteng RW 008, Kelurahan Rawasari.
JAKARTA TIMUR: RW 004, Kelurahan Jati RW 005, Kelurahan Jati RW 003, Kelurahan Kebon Manggis RW 007, Kelurahan Palmeriam.
JAKARTA BARAT: RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan RW 008, Kelurahan Maphar RW 009, Kelurahan Maphar
JAKARTA UTARA: RW 003, Kelurahan Lagoa RW 010, Kelurahan Pademangan Barat RW 012, Kelurahan Pademangan Barat RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua RW 015, Kelurahan Tanjung Priok.
JAKARTA SELATAN: RW 004, Kelurahan Kalibata RW 004, Kelurahan Pancoran.
KEPULAUAN SERIBU: RW 004, Kelurahan Pulau Pari RW 001, Kelurahan Pulau Tidung RW 003, Kelurahan Pulau Tidung RW 004, Kelurahan Pulau Tidung RW 005, Kelurahan Pulau Tidung RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa.
(Jhon)