koranmetronews.id, PAGAR ALAM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menetapkan tersangka baru setelah mantan Kepala Dinas dan staf Dinas Sosial HS dan DH.
“Kini pihak kontraktor dan konsultan proyek pagar makam Tahun 2017 yang berinisial F, MT dan K, ketiga tersangka baru ini di tahan pada hari selasa (21/7) di gedung Kejari Kota Pagar Alam.
Sementara itu kepala kejari kota pagaralam Zuhri S.H., M.H, mengatakan penahanan ketiga tersangka sebagai lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembagunan yang tengah ditangani penyidik.
“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal dan undang-undang tipikor No 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat ayat 1, dipidana penjara minimal 4 Tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta Rupia dan paling banyak 1 Milyar Rupiah. “ungkap Zuhri.
Sedangkan untuk 2 tersangka telah lebih dahulu ditahan yaitu mantan kepala dinas sosial HS dan ASN di staf dinsos DH dan didalam waktu dekat kita akan segera melimpahkan kasusnya untuk di sidangkan dipengadilan tindak pidana korupsi di palembang tegasnya.
(Mirwansyah)