koranmetronews.id, LINGGA – Sebanyak 144 sertifikat tanah hak milik warga Linau tersebut diserahkan perwakilan dari pihak perusahaan dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lingga yang berlangsung di balai pertemuan Desa Linau. Kecamatan lingga utara, kabupaten lingga, jumat (17/07/2020).
Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar dalam sambutannya mengatakan, kehadirnnya tersebut dalam rangka memenuhi undangan guna menyaksikan penyerahan sertifikat tanah milik warga Desa Linau.
“Walaupun pihak perusahaan meminta Pemda yang memfasilitasi, saya berkoordinasi dengan pak Bupati, beliau menyarankan agar pihak desa saja yang langsung memfasilitasinya, sebab kita tidak tau ada perjanjian apa saja antara pihak perusahaan dengan masyarakat, jadi kami dari Pemda hanya menjadi saksi pada penyerahan ini,” kata Nizar.
Lanjut Nizar, pada hari ini sudah hadir dari perwakilan pihak perusahaan dengan membawa sebanyak 144 surat tanah yang akan diserahkan langsung pada masyarakat yang berhak menerimanya, sementara untuk sisanya nanti pihak perusahaan dapat langsung berkoordinasi dan dikomunikasikan pada pihak Kades.
“Tentu yang sudah di tunggu-tunggu bapak dan ibu hampir 15 tahun. Alhamdulillah, hari ini pihak perusahaan sudah ada ditengah-tengah kita untuk menyerahkan surat tanah ini, namun yang sisanya sekitar 60-an itu nanti dikomunikasikan pada pak Kades, yang pada intinya nanti harus sampai pada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Nizar.
Nizar juga menyampaikan, pada intinya pihak Pemda sangat membuka diri terkait investasi, apalagi untuk kepentingan lapangan pekerjaan dan meningkat perekonomian masyarakat. Jadi nanti untuk kedepan setelah penyerahan sertifikat surat tanah ini jika pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima hendak membuka kembali invenstasi silahkan mengajukannya melalui Dinas perijinan.
“Jadi kalau nanti setelah penyerahan sertifikat ini, kemudian ada keinginan dari pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) ini ingin membuka kembali investasi, apakah itu jagung atau ubi kayu matangkanlah terlebih dahulu. Buka lah lembaran baru, dan terlebih dahulu mendirikan perusahaannya baru kemudian plasma nya, agar nampak. Jika kemaren kan plasma nya dulu yang dikerjakan jadi kayu dan segala macam habis,” kata Nizar disambut tepuk tangan warga.
Menurut Nizar, berdasarkan pengalaman yang terdahulu, pada saat pihak PT SSLP akan membangun perkebunan sawit disini, itu tidak usah ada niatan lagi. Pada intinya sudah sejak 2017 lalu Pemerintah Daerah sudah membuka diri untuk pihak perusahaan untuk berinvestasi di Kabupaten Lingga khususnya di wilayah Linau ini, namun Pemda meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu sengketa surat tanah masyarakat.
“Pak Bupati (Alias Wello) sejak 2017 sampai dengan 2019 sudah membuka ruang dan memberikan laluan, cuma pak Bupati (Alias Wello) meminta pihak perusahaan untuk dapat menyelesaikan surat tanah ini, karena sertifikat tanah ini untuk apa ditahan-tahan lagi karena ini memang hak milik masyarakat. Setelah itu baru kembali membicarakan investasi baru tapi diluar sawit,” kata Nizar
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lingga Utara, Kepala Desa Linau dan perangkatnya, Kapolsek Daik Lingga, dan Babinsa serta masyarakat setempat.
(Rudi)