Polsek Pagelaran Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

  • Whatsapp

koranmetronews.id, Pringsewu
ES als Hadi (37) pekerjaan tani warga Dsn Mincang Bawah Pekon Negeri Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap jajaran unit Rekrim Polsek Pagelaran karena diduga melakukan Tindak Pidana pencurian.

Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian barang berupa 1 buah tas yang berisi 1 unit laptop merk Asus , 1 unit HP merk Asus zenfhone Live warna hitam dirumah korban Nasaroh (33) warga Pekon Way Ngison Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu pada Minggu (5/7/20) pukul 10.00 wib.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pagelaran telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan inisial ES als Hadi yang merupakan warga Kecamatan pulau Panggung Tanggamus, namun saat ini pelaku ini tinggal dirumah saudara angkatnya di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran,” Katanya pada (13/07/2020).

Kapolsek melanjutkan “penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Nasaroh ke Polsek Pagelaran pada tanggal 9 Juli 2020, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah saudara angkatnya di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran Kab. Pringsewu pada Sabtu (11/07/20) jam 21.00 wib, dan dari proses penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 buah tas berisi 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit HP merk Asus Zenfone Live warna hitam” terang AKP Safri Lubis.

Dalam proses pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar pada Minggu (5/7/20) jam 10.00 wib telah melakukan pencurian dirumah korban, pada waktu melakukan pencurian kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal pemiliknya  bekerja, pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan mengambil tas yang berisi laptop dan HP dari atas meja kamar.

“Sebelum terjadinya pencurian pintu rumah sudah dikunci oleh korban, tetapi oleh korban kunci ditaruh di atas kusen pintu hingga kemudian lokasi menaruh kunci tersebut diketahui pelaku,” tambah Kapolsek.

Masih menurut AKP Safri Lubis “rencananya barang hasil pencurian tersebut akan dijual oleh pelaku dan uangnya akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *