Korupsi Dana Pagar Makam, Mantan Kadinsos Kota Pagar Alam Jadi Tersangka

  • Whatsapp

koranmetronews.id, PAGAR ALAM – Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam melakukan penahanan kepada mantan kepala dinas sosial kota pagaralam H. Sukman, yang di duga melakukan tindak pidana korupsi pembagunan pagar pemakaman (kuburan) tahun 2017 lalu, di lima Kecamatan Sekota Pagar alam yang menelan Dana 6 milliar lebih mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun 2017.

Dari 43 paket pekerjaan yang di anggarkan melalui Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas H Sukman. Paket Pekerjaan tersebut direalisasikan, sekitar 18 paket pekerjaan diantaranya, pemagaran makam yang di duga ada kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kejari kota Pagar Alam Muhammad Zuhri S.H., M.H, didampingi Kepala seksi Intelejen kejaksaan Lutfi Fresly S.H., MH, dan Kasi Pidana Khusus Wely Pramudya S.H, saat Melakukan Rilis Pada hari ini Senin ( 29/06) digedung kejaksaan negeri Kota Pagaralam.

Menurut zuhri Dari hasil Audit BPKP Sumatera Selatan, kerugian negara dalam kegiatan pembagunan pagar makam kota pagaralam tahun 2017 sebesar RP.697.494.937.68 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dari 18 paket pekerjaan yang telah dinyatakan  merugikan negara.

Adapun penahanan terhadap Matan kepala dinas sosial H. Sukman, selama 20 hari kedepan didasari oleh dua alasan di khawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,”tegasnya.

sementara ini tersangka selaku (PA) penguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama salah seorang staf bidang jaminan sosial Doly Harven dinas sosial, sebagai pejabat pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan adanya komitmen fee yang diberikan oleh pihak kontraktor kepada tersangka, menjadi alasan kuat pihak kejaksaan melakukan penahanan. “Ungkapnya

Tersangka Sukman, langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk langsung dibawa ke lapas kota pagaralam guna menjalani penahanan 20 hari kedepan terhitung sejak tangal 29 juni 2020 sampai dengan 18 juli 2020.

(Mirwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *