Residivis Nekat Serang Petugas Piket Mapolres Ogan Komering Ilir

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKI – Kurang lebih sebulan bebas dari penjara, seorang pria nekat Serang Kantor Polres (mapolres), kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ), serta menyerang petugas yang sedang piket (jaga), tersangka pelaku yang diketahui mantan narapidana (Resedivis), Indra Oktomi (35) warga Desa Mangun Jaya, kecamatan SP Padang kabupaten OKI.

Tiba-tiba datang mengendarai kendaraan roda empat (mobil) yang menabrakan kendaraannya dipintu pagar sebelah barat Kantor Mapolres (polres) OKI dan kemudian langsung menuju lokasi parkir yang berada di belakang, setelah turun dari mobil tersangka pelaku ngamuk melukai salah satu anggota yang sedang jaga piket dan terjadilah perkelahian, sehingga tersangka pelaku diberi tindakan tegas atas perbuatannya oleh petugas di bagian kaki dan sempat di larikan ke RS terdekat, minggu (28/06/2020) sekira pukul 02.30 wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy saat press release menjelaskan, sekira pukul 02.30 wib tersangka pelaku Indra mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai mobil menabrak pintu gerbang sebelah barat kemudian menuju lokasi parkir yang berada di belakang untuk memarkir kendaraannya.

“Pelaku Indra Oktomi yang tiba-tiba menabrak gerbang pintu pagar sebelah barat kemudian langsung menuju lokasi parkir di belakang, kemudian alarm selling di bunyikan oleh anggota yang sedang jaga piket.”Ujarnya kepada awak media “koranmetronews.id” Minggu (28/06/2020) sekira pukul 17.00 wib melalui via telpon lanjutnya, tersangka pelaku yang turun dari mobil sambil berteriak-teriak menghampiri (mendekati) yang sedang jaga piket dan kemudian terjadilah perkelahian antara keduanya tersangka pelaku dan anggota, Aipda M Nur(40) anggota polres OKI.

Sehingga mengakibatkan luka amat serius akibat Sajam.”Tak hanya sampai di situ pelaku kemudian membabi buta mengejar petugas lainnya, dan sempat di beri peringatan oleh petugas agar membuang senjata tajamnya serta menyerahkan diri, tapi sayang pelaku tetap membandel malah melakukan perlawanan.”Katanya.

Ditambahkannya lagi, pelaku terpaksa di lumpuhkan oleh anggota dengan timah panas  di bagian kaki dan kemudian tersangka pelaku sempat di bawa ke RSUD Kayu Agung, namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi, dinyatakan meninggal dunia. “ungkapnya.

“Berikut barang bukti yang di amankan petugas berupa, Satu unit mobil jenis merk Honda Mobilio dengan Nomor polisi BG 1088 KB, Satu pucuk senapan angin berikut Dua butir peluru karet, Satu buah gunting, Satu buah Sajam berupa pipa berbentuk suling yang di gunakan untuk menyerang petugas, Satu hand phone Satu buah dompet yang berisikan KTP, ATM, kartu Perbakin dan Satu buah tas gendong warna coklat, tersangka pelaku Indra Oktomi ini di ketahui adalah Resedivis yang kurang lebih satu bulan lalu baru bebas usai menjalani hukuman di lapas Kayu Agung dengan kasus penganiayaan.”Pungkasnya.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *