koranmetronews.id, OKU TIMUR – Nasib tidak bisa di duga musibah tak dapat di tolak, begitu juga dengan takdir perjalanan hidup seseorang tidak dapat di pastikan dan tak bisa di tebak begitu juga dengan maut tiada yang tau, hanya yang maha tau yang mengetahuinya Allah SWT .
Tragis nasib yang di alami seorang kakek, Ribu(62), terpaksa menghabiskan masa hidupnya di jeruji besi (sel) tahanan akibat segala perbuatannya tega menghilangkan nyawa tetanganya, hanya permasalahan rebutan tapal batas (sengketa lahan) persawahan (sawah) yang berada di Desa tersebut, Najidi (65) korban yang di bunuh tersangka di areal pesawahan keduanya bertetangga warga Desa Menanga Besar, kecamatan Semendawai Barat kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur,kejadian pembunuhan sadis tersebut, pada hari Minggu (21/06/2020) sekira pukul 14.30 wib lalu.
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya di dampingi Kapolsek Cempaka AKP Sumartono melalui kasubag Humas polres Oku Timur, Iptu Yuli mengetakan sesuai menurut keterangan tersangka dan saksi korban, kejadian pembunuhan Najidi terjadi di areal persawahan pada Minggu (21/06/2020) sekira pukul 14.30 wib.”Korban di temukan di areal persawahan (sawah) miliknya dengan kondisi sudah meninggal dunia, luka akibat senjata tajam (Sajam), dengan luka di bagian telinga kanan belakang luka sayat, lengan kiri, sela jari manis dan luka di bagian kepala belakang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.”Jelasnya kepada awak media kita Minggu (28/06/2020) sekira pukul 22.30 wib melalui via telpon.
Lanjutnya lagi tersangka pelaku menyerahkan diri ke anggota kepolisian di serahkan pihak keluarganya yang menghubungi anggota Polsek Cempaka (Kapolsek) AKP Sukarton memberitahukan bahwa tersangka berada di daerah (wilayah) propinsi Lampung akan menyerahkan diri, Kapolsek Cempaka memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cempaka Ipda Maridin Pardede kemudian berkoordinasi dengan keluarga tersangka pelaku dan juga unit Pidum polres Oku Timur, untuk segera melakukan penjemputan terhadap tersangka pelaku.”Sekira pukul 09.30 wib tersangkapun di jemput anggota kepolisian Oku Timur di jalan Lintas Sumatra Desa Kota Baru Selatan, kecamatan Martapura kabupaten Oku Timur, pembunuhan sadis tersebut di latar belakangi akibat sengketa batas lahan tanah (sawah) tersangka pelaku dan korban,penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/08/VI/2020.RES TIMUR/SEK.Cempaka yang di katahui pelaku bernama Ribu (62) melakukan pembunuhan sadis terhadap Najidi (65) yang mana pelaku dan korban warga Desa Minanga Besar, kecamatan Semendawai Barat kabupaten Oku Timur.”Pungkasnya.
(Aliwardana)