Dendam Lama Berujung Tragis ! Pelaku Penyiraman Air Keras Serahkan Diri ke Kantor Polisi

  • Whatsapp

koranmetronews.id, OKU TIMUR – Tersangka pelaku tindak pidana kejahatan yang di duga dendam lama berujung jeruji besi, tersangka yang tersinggung akibat jalan akses menuju rumahnya di tutup oleh korban sehingga tersangka pelaku Ainan alias Iluk (40) warga Desa Campang Tiga Ulu, kecamatan Cempaka kabupaten Ogan Kemering Ulu Oku Timur berbuat nekat menyiram air keras kepada Erisyadi yang tidak lain tetangganya sendiri.

Korban disiram oleh pelaku dengan air keras asam Sulfat atau Cuka Parah yang mengakibatkan luka bakar yang amat serius di bagian dada, wajah dan tangan, Jum’at (19/06/2020) sekira pukul 21.30 wib malam, di rumah korban.   

Bacaan Lainnya

Korban sempat di larikan ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan pertolongan tim medis, akibat luka bakar yang serius korban di rujuk ke RSUD Kayu Agung kabupaten OKI.

Peristiwa kejadian tersebut langsung di laporkan kerja korban (Ersya Putra Jaya)anak kandung korban dengan Laporan polisi Nomor:LP-B/07/VI/2020/SUMSEL/OKUT/SEK.CEMPAKA, Tanggal 20 /06/2020, berbekal laporan korban anggota bergerak mencari informasi keberadaan tersangka di kediamannya namun sayang tersangka sudah melarikan diri.

Kemudian anggota melalui keluarga tersangka menghimbau agar tersangka menyerahkan diri kepada yang berwajib, setelah tiga hari melarikan diri akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya kekantor polisi pada Minggu (21/06/2020) sekira pukul 09.00 wib.

Kasat Reskrim polres Oku Timur, AKP Ikang Ade Putra, membenarkan kejadian tersebut. Tersangka menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan negosiasi dengan keluarga sekaligus memberi ultimatum, alhasil tersangka datang bersama keluarganya untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.”Iya kita kasi ultimatum ke keluarganya dan akhirnya tersangka pelaku menyerahkan diri di antar keluarga.”Ujarnya pada koranmetronews.id, Senin (22/06/2020) melalui via telpon.

Lanjutnya, dari penuturan tersangka pelaku mengakui segala apa yang telah di perbuatannya terhadap korban yang di siram dengan air keras di dasari oleh dendam lama, tersangka yang sakit hati dan tersinggung kepada korban yang menutup akses jalan menuju rumah tersangka “Mereka sudah ada dendam lama di tambah ada kejadian jalan menuju rumahnya di tutup.”Ungkapnya.

Tambahnya lagi, peristiwa terjadi saat korban yang baru pulang dari pengajian yang berada di depan pintu memangil anaknya untuk meminta di bukakan pintu.”Saat korban sedang menunggu di depan pintu rumahnya menunggu pintu di buka, tiba-tiba tersangka datang dan menyiram tubuh korban dengan air keras cairan asam sulfat atau cuka parah, kemudian tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban begitu saja.”Jelasnya.

Kapolres Oku Timur AkBP Erlin Tang Jaya S.H.,SiK, mengatakan sementara ini situasi di lapangan kondusif meski keduanya ber sebelahan rumah. Atas perbuatan yang telah tersangka perbuat terhadap korban di kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan barang bukti yang di amankan etugas alat penyiraman air keras serta pakaian korban.”Tersangka dan korban bertetangga (bersebelah rumah), motif dari kejadian murni di dasari oleh dendam lama tidak ada motif lain .”Pungkasnya.

(Aliwardana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *