koranmetronews.id, OKU TIMUR – Dua orang pria yang diduga pelaku kasus tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di ringkus anggota kepolisian Polsek Belitang Dua kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur provinsi SumSel, Kamis (11/6) sekira pukul 02.00 wib di tempat berbeda.
Informasi yang di himpun koranmetronews.id, satu tersangka Surono (24) warga Desa Sumber Jaya, kecamatan Belitang Dua kabupaten Oku Timur di tangkap oleh petugas di kediaman mertuanya yang berada di Desa Cahya Bumi, kecamatan Lempuing kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI ) sementara satu tersangka lagi yakni Komarudin (32) warga Desa Suka Mulya, kecamatan Semendawai Suku Tiga kabupaten OKU Timur ditangkap di kediamannya.
Saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian keduanya tanpa melakukan perlawanan sedikitpun. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-B/13/VIII/2017/SUMSEL/OKUT/SEK.BLT DUA,TGL 16 Agustus 2017 lalu, pasca kejadian, tepatnya pada hari Selasa (15/08/2017) sekira pukul 14.00 wib, para tersangka menggondol satu unit motor milik Adi Sarjono saat menggembala bebek di persawahan warga yang ada di Desa Purwodadi, kecamatan Belitang Mulya kabupaten OKu Timur.
Saat itu korban memarkir motornya di dalam perumahan Irigasi yang ada di BK 17 dan pada saat korban kembali mau mengambil motornya sudah raip tidak ada lagi hilang entah kemana dan atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Belitang Dua dengan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya S.H., SiK, di dampingi Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson S.H, melalui kasubag Humas Iptu Yuli membenarkan penangkapan dari dua tersangka tersebut. Di jelaskannya pada Selasa (09/06/2020) keberadaan tersangka di ketahui oleh unit Reskrim Polsek Belitang Dua dari hasil penyelidikan dan anggota bergerak menuju lokasi melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Kemudian sekira pukul 23.00 wib, yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Belitang Dua AKP Jonson S.H bersama Kanit Reskrim Ipda Alexandra dan anggotanya bergerak ke lokasi TKP tempat penangkapan tersangka dan pada malam Kamis (11/06/2020) sekira pukul 02.00 wib kedua tersangka berhasil di tangkap dan di bawa ke kantor Polsek Belitang Dua.”Keduanya ditangkap di lokasi tempat yang berbeda.”Jelasnya saat di komfirmasi koranmetronews.id, Jum’at (12/06/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Lanjutnya, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan (penyelidikan).”Kedua tersangka mengakui segala apa yang telah diperbuat di hadapan petugas, kedua tersangka juga mengakui saat menjalankan aksinya juga bersama ketiga rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) pihak kepolisian akan terus memburu dan mencari di mana keberadaan ketiga tersangka yang indentitasnya sudah kita ketahui.”Tandasnya.
(Aliwardana)