DPRD DKI Tolak Pemberlakuan Ganjil Genap di masa transisi PSBB

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menolak  pemberlakukan aturan ganjil genap (Gage) selama PSBB transisi berlangsung di wilayah DKI Jakarta. Dewan menilai, kendaraan pribadi lebih aman dibanding angkutan umum.  

“Kami berharap seperti sekarang ini, ganjil genap tidak diberlakukan sehingga masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi lebih banyak,” kata Abdul Aziz, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/6). 

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Aziz, selain karena terdapat laporan bahwa adanya penumpukan penumpang pada transportasi umum seiring kebijakan yang melonggarkan PSBB tersebut, risiko penggunaan kendaraan pribadi juga dinilai lebih kecil untuk penyebaran Covid-19. 

Dengan kebijalan penumpang hanya 50 persen, maka akan terjadi penumpukan penumpang di tiap stasiun maupun halte Transjakarta. Karena memang korbannya itu akan lebih banyak. 

“Ada historis bahwa penyebaran virus itu lebih banyak dari KRL. KRL commuter line ini banyak orangnya, masif dipakai oleh masyarakat dan masyarakat belum sadar akan risiko-risikonya,” katanya. 

Abdul melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki keterbatasan untuk menerapkan hukuman dan pemberian konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.

Itu kan masih terbatas sekali orangnya, orang yang mensosialisasikan, orang yang mengontrolnya, saya kira kita punya keterbatasan dalam hal itu,” katanya.

Ketua Komisi B itu menyimpulkan, dari sisi kebijakan, harus melihat kemampuan. “Jika memang punya kemampuan yang cukup untuk bisa mengontrol silakan saja tapi kenyataannya kan tidak. Berarti kebijakannya yang harus disesuaikan,” kata Abdul. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil-genap. Meski demikian pihak pemprov mewacanakan untuk bisa meningkatkan kebijakan tersebut pada sepeda motor.

Anies menyebutkan bahwa untuk pemberlakuan tersebut pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu,” kata Anies.

(John)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *