koranmetronews.id, Pringsewu – Pada bulan Mei 2020, dimalam takbiran Idul Fitri salah satu warga kelurahan/Desa Cipadu, RT 05, RW 06, kecamatan Larangan, kota Tangerang provinsi Banten, yang bernama Kokom Komalasari (41) pulang mudik ke pekon Siliwangi, kecamatan Sukoharjo, kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung kini menjadi perbincangan hangat ditengah masyrakat pekon setempat, Selasa (9/6/20).
Pasalnya, wanita asal kota Tangerang berusia 41 tahun tersebut pulang mudik kekampung halamannya pada pertengahan bulan Mei 2020 tepatnya dimalam menjelang hari H lebaran Idul Fitri, sempat menjalani karantina mandiri di kampung halamannya mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah pekon setempat.
Menyikapi hal tersebut, kepala pekon Siliwagi, Maryono, S.E., mengungkapkan, bahwa benar Kokom Komalasari merupakan warga kelahiran asal pekon Siliwangi, sejak menikah pada belasan tahun yang lalu, telah meninggalkan kampung halaman dan turut suami berdomisili di kota Tangerang, provinsi Banten.
“Kedatangan Kokom Komalasari pada malam lebaran, langsung ditangani oleh pihak Pekon melalui kepala Dusun setempat dan langsung dilakukan isolasi/karantina mandiri, dan itu semua atas permintaan pihak keluarganya Kokom Komalasari,” terang Maryono, kepada awak media saat ditemui, Selasa (9/6/20).
Masih dijelaskan Maryono, S.E., setelah disepakati untuk dilakukannya karantina terhadap Kokom Komalasari, pihak Pekon Siliwangi memberikan Dua pilihan tempat pada Kokom Komalasari, yaitu di Pringsewu dan di sekitar Pekon Siliwangi tepatnya di Pos Pamsimas Dusun VI. RT.09 yang tidak berada jauh dari kediaman rumah orang tuanya.
“Saat itu kami tawarkan Dua tempat untuk rumah karantina, yaitu di tempat Karantina kabupaten Pringsewu dan atau di Pos Pamsimas Dusun VI RT.09 yang tepat berada di depan rumah orang tuanya. dan ahirnya, disepakati atas permintaan orang tuanya untuk dikarantinakan selama 14 hari di Pos Pamsimas tersebut, dengan asalasan, supaya mempermudah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya Kokom Komalasari selama menjalani Karantina,” jelasnya Maryono.
Selain itu Maryono membeberkan, tentang keluhan Kokom Komalasari yang diterbitkan oleh saslah satu media online dipringsewu pada Selasa (9/6/2020) mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun, itu masih dalam proses penanganan, pasalnya, Kokom Komalasari yang pulang saat itu masih berstatus warga Tangerang Banten, dan baru menyerahkan kepada pihak pekon berupa surat keterangan pindah, dan itu masih dalam proses.
“Kokom Komalasari melalui kadus setempat baru menyerahkan surat keterangan pindah dari asal domilisinya di Tangerang Banten dan baru kami terima belum lama ini, dan untuk proses kepengurusannya itu lagi berjalan,”terang Maryono.
Setelah membeberkan kornologis awal, Margono S.E., menambahkan, perlu waktu yang tidak singkat untuk proses perubahan domisili Kokom Komalasari untuk masalah bantuan, Pekon hanya sebatas mendata warga asli berdomisili di Pekon Siliwangi.
“Untuk bantuan seperti BLT yang dimaksud Kokom Komalasari, itu harus terlebih dahulu diperlukannya pemindahan domisili si Kokom, setelah itu baru akan dilakukannya pendataan penerimaan bantuan.
Dalam hal ini, saya berharap untuk yang bersangkutan (Kokom) jangan dulu berasumsi yang tidak-tidak, fahami dulu prosedurnya atau berkordinasi terlebih dahulu pada aparatur pekon, itu harapan saya,” imbuh Maryono.
(Abdul/Tim)