Prinsip Masa Transisi, Aturan Baru PSBB DKI Jakarta

  • Whatsapp

koranmetronews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi sepanjang Juni 2020. 

“Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies di Balaikota, Kamis (4/6).

Bacaan Lainnya

Perpanjangan terpaksa dilakukan karena masih terdapat 62 RW masuk zona merah. Sehingga diperlakukan masa transisi.

Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.

  1. Hanya warga yg sehat yg boleh bepergian
  2. Semua tempat & semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas
  3. Untuk kegiatan2 tertentu, usia lanjut, anak2 dan ibu hamil dilarang
  4. Selalu pakai masker jika diluar rumah, denda 250.000 
  5. Jaga jarak aman (min 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin

Masa transisi mulai besok (5 Juni) s/d selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni.

Protokol Penting di Tempat Kerja:

  1. Proporsi Karyawan yg bekerja adalah separuh dari kapasitas normal. Sisanya bekerja dari rumah (WFH).
  2. Dari yg bekerja, dibagi 2 shift (mis, 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama2.
  3. Perkantoran bisa mulai 8 Juni dengan kapasitas 50% dengan memperhatikan physical distancing.

Mobilitas Kendaraan

  1. Mobil/Motor Pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas
  2. Angkutan Umum dengan 50% kapasitas

Target DKI : Sehat – Aman – Produktif.

(John)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *