koranmetronews.id, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan masa transisi sepanjang Juni 2020.
“Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” ujar Anies di Balaikota, Kamis (4/6).
Perpanjangan terpaksa dilakukan karena masih terdapat 62 RW masuk zona merah. Sehingga diperlakukan masa transisi.
Anies mengungkapkan fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
“Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua,” ujarnya.
Fase kedua kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi.
“Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan,” ujarnya.
Dengan perpanjangan ini pula, kegiatan tempat tempat usaha masih tutup.
Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.
Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.
Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.
(John)