Terjaring Langgar PSBB, 983 Warga DKI Dapat Sanksi Sosial

  • Whatsapp

JAKARTA, KMN – Sebanyak 983 warga Jakarta di lima wilayah mendapat sanksi tegas berupa sanksi sosial dengan kegiatan membersihkan sarana umum. Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

“Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,”kata Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Selasa (19/5).

Bacaan Lainnya

Arifin menjelaskan, ratusan warga warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi orange.

“Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,”kata Arifin.

Arifin menjelaskan, selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin, (18/5) terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.
“Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna jingga untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman untuk bersih-bersih fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Arifin sebelumnya menjelaskan bahwa para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB, bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik, mendukung upaya tersebut. “Kita ingin cepat pandemi Covid 19 ini segera berakhir. Saya harap warga turut mendukung dengan cara mentaati PSBB,”katanya.

(John)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *