Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu Amankan Pria Penadah Hasil Curian

  • Whatsapp

PRINGSEWU, KMN – Seorang karyawan swasta, warga Desa Tanjung Kemala, Kabupaten Lampung Tengah diamankan team tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan pertolongan jahat/penadahan barang hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. 

Lus (23) ditangkap team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu di kecamatan Pubian Lampung tengah, Minggu (17/5/20) pukul 00.30 wib, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau Tanpa No. Pol dengan noka : MH4LX150GJJP69476, Nosin : LX150CEWB5480.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, S.H., M.H, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial Lus (23) yang diduga sebagai pelaku pertolongan jahat/penadah barang yang diduga hasil kejahatan.

“Penangkapan atas dasar laporan Polisi Polisi Nomor : LP/B-100/V/2020/LPG/RES SEWU/SEK SEWU KOTA tanggal 12 Mei 2020 tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian (kendaran bermotor) dengan TKP di halaman parkir kantor SMS Finance yang beralamatkan di Jl. KH. Gholib Kelurahan Pringsewu Utara, kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada tanggal 12 mei 2020,” Katanya.

Sementara itu, Pelaku kami lakukan penangkapan saat sedang berada ditempat kerjanya di Kecamatan Pubian Kab. Lampung Tengah, dari hasil penangkapan tersebut turut kami amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau,” terangnya.

“Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku Lus mendapatkan sepeda motor Kawasaki KLX  tersebut secara gadai seharga Rp 8 juta rupiah dari temannya yang berinisial IB, Untuk membuktikan benar atau tidaknya keterangan pelaku tersebut saat ini tim kami sedang melakukan pengembangan, untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Pungkasnya.

(Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *