Setelah Buron, DPO Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

PRINGSEWU, KMN – Setelah beberapa bulan buron, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penganiayaan di Area Pendopo Kab. Pringsewu yang terjadi pada tanggal 26 januari 2020.

Pelaku AP als Andi Lampung (40) pekerjaan wiraswasta alamat Alamat Jl. Veteran 45 Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu berhasil dilakukan penangkapan pada saat sedang berada di Jl. Jend. Ahmad Yani depan Rumah Makan Susanto Pringsewu, dari penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau badik.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, S.H., M.H, mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 jam 22.00 wib, jajaran Unit reskrim Polsek Pringsewu telah melakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana penganiayaan terhadap korban EF (22) warga desa penengahan kec. Way Lima kab. Pesawaran yang akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di kening.

“penangkapan pelaku saat sedang berada di jalan Ahmad yani tepatnya di depan rumah makan Susanto Pringsewu, selain pelaku turut dimanakan juga barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pada saat melakukan penganiayaan,” katanya.

Dikatakanya, pelaku ini mengakui sebab melakukan penganiayaan karena terjadi salah paham, dimana sesaat sebelum kejadian pelaku ini berada dekat dengan korban, korban saat itu sedang ribut mulut dengan seseoarang, saat ribut mulut pelaku melihat korban menyiram laki-laki yang ribut denganya tersebut dengan menggunakan minuman jenis tuak, pada saat terjadi pertengkaran pelaku berusaha menengahi, tetapi korban tidak terima dan menantang pelaku, maka pelaku menjadi emosi lalu mencabut sebilah badik yang bawanya lalu berusaha memukulkan kekepala korban, disaat memukul kepala korban pisau tersebut menganai kening korban hingga mengakibatkan luka robek, dan setelah itu pelaku pergi. Sedangkan korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

“Pengakuan pelaku setelah melakukan penganiayaan dirinya pergi bersembunyi di Lampung tengah, dan saat dirinya sedang pulang ke Pringsewu lalu kami lakukan penangkapan. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *