Penyaluran Bantuan Sembako Pemkab Muara Enim Terganjal Peraturan Pusat

  • Whatsapp

MUARA ENIM, KMN – Adanya niat baik dan Keinginan Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H berencana untuk memberi sembako kepada semua Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Muara Enim, dalam rangka penangan Covid 19 beberapa waktu lalu terpaksa tidak dapat dilaksanakan, hal ini diakibatkan tumpang tindihnya bantuan yang disampaikan kepada masyarakat.

Meski data dan KK sudah di sampaikan semua oleh Kades dan Lurah melalui Kecamatan ke gugus tugas covid Kabupaten Muara Enim, ternyata harus terganjal aturan, karena berdasarkan aturan yang ada ternyata bantuan itu tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan bantuan pemerintah yang sudah ada.

Bacaan Lainnya

“Bahkan Pemkab Muara Enim sudah bersurat ke kementerian sosial minta petunjuk boleh tidaknya memberikan bantuan sosial sembako untuk semua KK se-Kabupaten Muara Enim kecuali ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN dan masyakat yang mampu,” kata Plt.Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H, saat di bincangi awak media, (12/5).

H. Juarsah memaparkan, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kementerian Sosial kejelasan aturan itu, maka hasil rapat Bupati bersama DPRD, Polres, Kodim, Kejaksaan dan Instansi Vertikal beserta Pemkab terakhir tgl 11 Mei 2020, di ambil keputusan untuk rencana pemberian Paket Sembako senilai Rp.200.000 ini, Pemkab hanya akan menyisir memberikan kepada masyarakat kelurahan yang ada di kabupaten Muara Enim yang terdampak covid 19.

“Kita hanya akan memberikan kepada masyarakat di kelurahan yang terkena dampak covid -19, diluar masyarakat yang sudah menerima bantuan-bantuan pemerintah lainnya, atau dengan kata lain masyarakat yang tidak mampu diwilayah kabupaten Muara Enim. Sementara untuk di Desa-desa sekarang ini belum, karena di Desa sudah ada bantuan pemerintah lainya, seperti ada dana BLT DD, sedang di Kelurahan tidak ada dana BLT DD tersebut,” Kata H. Juarsah.

(Hr/hsb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *