Posko Satgas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kecamatan Malangbong

  • Whatsapp

GARUT, KMN – Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut beserta Dishub Kecamatan Malangbong melaksanakan kegiatan pemberhentian kendaraan roda 4 dan roda 2, baik itu pengemudi maupun penumpang diwajibkan memakai masker.

Apabila kendaraan roda 4 dan roda 2 tidak memakai masker harus putar arah kembali dan apabila ada kendaraan roda 2 yang tidak memakai knalpot aslinya diberhentikan, harus mengganti knalpot dengan aslinya karena suara knalpot bising.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut anggota Polsek dan anggota Dishub selalu memberikan arahan kepada warga untuk selalu menggunakan masker, padahal seluruh warga sudah di berikan masker baik itu dari pihak Kecamatan maupun dari kepala Desanya masing-masing.

Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid-19 yang disebut Virus Corona, sudah berulang-ulang di umumkan kepada seluruh warga Kecamatan Malangbong jika keluar dari rumah harus menggunakan masker, tetapi ada saja warga yang tidak mengindahkan himbauan tersebut dengan beralasan masker sudah punya tapi ketinggalan di rumah dan ada juga yang sudah punya masker tetapi tidak dipakai dan disimpan dikantong celana, ada juga yang di simpan di kantong jaket dan ada juga yang disimpan dibawah jok kendaraan roda 2.

Bahkan ada aparat Pemerintah memakai kendaraan roda 2 berflat nomor merah tidak mentaati peraturan Pemerintah untuk memakai masker bahkan maskernya pun disimpan didalam tas.

(ADS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *