Cegah Penyebaran Corona KUA Lawang Kidul Terapkan Physical Distancing

  • Whatsapp

Lawang Kidul, KMN – Dengan merabaknya Covid 19 yang terjadi dalam skala global, tidak menyurutkan pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

H. Misi S Hi selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul menyampaikan, Rabu (6/5) selama pandemik covid- 19 proses pernikahan di KUA Kecamatan Lawang Kidul, ” kita lakukan pendaftaran secara online. Mereka bisa buka link di www.kemenak.co.id selaku operator Jalaluddin setiap hari kita buka linknya sekitar Jam 10, Alhamdulillah dengan adanya link tersebut ada beberapa yang mendaftar melalui link tersebut”, uajrnya.

Bacaan Lainnya

Di samping itu Midi mengatakan, di dalam pendaftaran nikah kita upayakan untuk tetap senantiasa social distancing atau physical distancing tetap menjaga jarak dengan kelain yang mendaftar nikah kita upayakan melalui warshapp. kalau mereka tetap datang ke KUA tetap kita menjaga jarak minimal satu meter, antara petugas dengan calon mempelai. 

Untuk persiapan pernikahan yang mendaftar sebelum 1 April 2020 ini itu kita tetap melaksanakan bangau ke inginan masyarakat di rumah. “Namun setelah pernikahan yang di laksanakan mulai 1 April samapi dengan waktu yang di tentukan. Sebagaimana pencegahan pademik Covid 19 ini kita upayakan dan kita arahkan untuk nikah di kantor.

Dalam bulan April itu 17 pasangan seharusnya nikah di rumah kita alihkan untuk nikah di KAU dan untuk bulan mei ini sudah 3 pasang nikah di KUA Lawang Kidul”, katanya. 

Dengan mendukung program pemerintahan menangani pencegahan penaggulangan Covid 19 ini kita tetap laksanakan akad nikah di KUA, dalam Susana pernikahan di KUA Lawang Kidul aturan yang di terapkan oleh pemerintah sebagai mana dengan edaran surat P.03 maksimal hanya 10 orang dalam pernikahan di dalam KUA.

Akan tetapi kami punya kebijakan sendiri karena ruangan balai KUA Lawang Kidul sempit kita membatasi proses akad nikah yang kita izinkan hanya calon suami calon istri, kemudian orang tua kedua pihak dan juru photo hanya 7 orang karena petugas kita hanya 2 orang jadinya 9 orang semua diruangan akad nikah.

Dalam pelaksanaan akad nikah calon pengantin suami, wali nikah dan petugas pencatat nikah wajib memakai masker dan sarung tangan serta yang lain wajib pakai masker.

(KLT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *