Presiden Jokowi Lantik Wagub DKI Jakarta di Istana Negara

  • Whatsapp

JAKARTA, KMN – Setelah terpilih melalui kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sisa periode 2017-2022 yang dilakukan melalui mekanisme voting tertutup hari ini Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), resmi melantik Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/4).

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 40/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

Bacaan Lainnya

Pelantikan Ahmad Riza Patria di tengah pandemi COVID-19 disiarkan secara live streaming melalui saluran Youtube resmi Sekretariat Presiden Republik Indonesia. Saat prosesi pelantikan tampak Presiden RI, Joko Widodo, membimbing Ahmad Riza Patria mengucapkan sumpah jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ujar Ahmad Riza Patria menirukan ucapan Jokowi, Rabu (15/4).

Sesudah pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang dilakukan oleh Jokowi yang.kemudian disusul oleh Ahmad Riza Patria.

Prosesi pelantikan terlihat berbeda dari pelatikan pejabat biasanya karena menjalankan protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Baik Presiden RI, Jokowi, Ahmad Riza Patria, dan para tamu undangan yang sangat terbatas terlihat memakai masker serta menjaga jarak atau melakukan physical distancing.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; serta pimpinan DPRD DKI Jakarta. (02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *