Selain dinilai adanya kejanggalan masyarakat Muara Enim juga menduga bahwa pembongkaran dua gedung tersebut terkesan di paksakan karena sangat mendadak, sebelumnya gedung eks perpustakaan itu sudah di anggarkan pada tahun anggaran 2020 senilai 400 juta oleh Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Surat Persetujuan dari Bupati Muara Enim dengan nomor 028/0275/BPKAD-5/2020 tanggal 19 Maret 2020 serta berdasarkan Permohonan surat dari BPKAD yang bernomor 028/488 BPKAD-5/2020 Tertanggal 18 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Muara Enim Juarsah.
Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim membuat surat Tugas kepada dinas terkait untuk melaksanakan tugas pembongkaran kedua gedung tersebut dengan Surat Tugas bernomor 028/656/BPKAD-5/2020 Tertanggal 02 dan 03 April 2020 hari kamis dan Jumat, di tanda tangani oleh Sekda Muara Enim Hasanudin, yang biaya pembongkaran gedung tersebut dibeban kan kepada Dinas BPKAD Kabupaten Muara Enim.
Salah seorang warga sekaligus sebagai Tokoh Masyarakat muara enim Suhaimi Ahmad (72) menyayangkan atas kegiatan pembongkaran aset tersebut, yang dinilai kurang transparan dan terkesan ada yang di tutupi dari masyarakat ,”Pungkasnya.
Kritikan lainpun disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Muara Enim Pintasan, mengatakan bahwa dengan kejadian pembongkaran gedung aset daerah itu seperti terkesan mengada ada padahal menurut Pintasan, bahwa untuk pembongkaran kedua gedung sudah dapat persetujuan DPRD Muara Enim yang tertuang pada APBD Kabupaten Muara Enim 2020, Ucapnya.
Saat ditemui PPK penghapusan dan Pembongkaran kedua gedung perpustakaan dan puskesmas kota Muara Enim, Heru di ruang kerjanya kantor Perkim Kabupaten Muara Enim mengatakan bahwa pembongkaran Gedung Eks Perpustakaan dan Puskesmas Kota Muara Enim tersebut dirinya juga merasa kaget, karena saya baru dapat surat tugas dari bapak Sekda melalui Kadin saya pada tanggal 02 April 2020 hari kamis, Imbuhnya.
Atas perintah kadin Perkim saya dan staf perkim berangkat ke lokasi setibanya disana saya tidak bisa berbuat banyak karena status saya kan hanya staf bawahan, “saya hanya mengikuti saja perintah atasan, saat di konfirmasi terkait anggarab kegiatan pembongkaran kedua gedung tersebut yang sudah memiliki anggaran untuk pengapusan aset dari dinas Perkim Heru mengatakan secara otomatis anggaran tersebut hangus alias tidak terpakai karena tidak akan lagi digunakan jadi tidak pakai anggaran tersebut, Ujar PPK nya.
Ketika di konfirmasikan kepada Plt Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Melaui Pesan WA. (6/4)sekitar pukul 14.36 wib Baik Plt Bupati maupun Sekda belum bisa menjawab WA tersebut.
(Hr/hsb/Tim)