Koranmetronews.id, DELI SERDANG – Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan kita harus mencari pekerjaan ke instansi pemerintahan dan perusahaan. Namun dalam dunia bekerja di perusahaan dan kita ketahui bahwa kerap terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias Pemecatan dengan sepihak oleh pihak perusahaan terhadap Karyawan/wati (Pekerja).
Setelah di PHK sepihak, lucunyanya, pihak perusahaan tidak mau memberi uang Pesangon dan uang Penghargaan masa kerja kepada Pekerja tetap (sudah lama bekerja). PHK itu dialami Aron P Dongoran yang dilakukan oleh PT. Gawih Jaya berkantor di jalan Kompos No.193, kelurahaan Puji Mulyo, kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.
PT ini bergerak di bidang Distributor Rokok jenis merk Wismilak, Galan untuk wilayah provinsi Sumutera Utara (Sumut) dan provinsi Aceh. Saya Pekerja tetap sebagai Retail Salesman yang sudah bekerja selama 12 tahun di PT. Gawih Jaya Distributor Rokok Wismilak, Galan yang nota bene kerja sama dengan PT. Wismilak Inti Makmur TBK yang kantornya di Surabaya, dikatakan Aron kepada Tim Media Online Nasional Koranmetronews.id dan SKU.Koran Metro, Minggu Sore, (15/07/23) dikantor Perwakilan Media Online ini Sumutera Utara.
Sambung Aron menceritakan, bahwa selembaran kertas tertanggal 28 Juni 2023 berisikan PHK di sodorkan oleh HRD PT. Gawih Jaya, Lilik atas perintah Area Sales Manager, Rudi Permana PT. Gawih Jaya untuk saya tanda tangani namun saya tidak bersedia menanda tangani sampai saat ini karena tidak ada kesepakatan dari saya yang terdapat dalam isi selembaran kertas itu.
Lanjut Aron menyampaikan, bahwa selembaran kertas berisikan PHK dibuat oleh pihak Perusahaan Distributor Rokok itu tanpa sepengetahuan dan adanya kesepakatan dari saya. “Ngerinya, pihak PT. Gawih Jaya hanya mau memberi uang sebesar 30 persen dari gaji satu bulan yang saya terima untuk penganti PHK sepihak oleh perusahaan kepada saya yang sudah pekerja tetap selama 12 tahun”, jelas Aron.
Aron berharap kepada Bapak Pejabat di Dinas Tenaga Kerja danTransmingrasi (Disnakertrans) kabupaten Deli Serdang untuk segera dapat membantu bertindak atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Gawih Jaya tanpa memberi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada saya. Pada hari Senin (17/07/23) Tim Media Online ini mendatangi kantor PT. Gawih Jaya untuk konfirmasi dengan Area Sales Manager, Rudi Permana terkait PHK/Pemecatan terhadap Aron P Dongoran oleh PT ini,
“Sedang Meeting karena setiap hari Senin seharian Meeting dan besok saja datang lagi”, kata Scurity PT. Gawih Jaya. Esoknya Selasa (18/77/23), Tim Koranmetronews.id kembali mendatangi kantor PT. Gawih Jaya untuk konfirmasi, dengan Rudi Permana, ” Keluar kota”, kata Scurity PT ini”,. Pantauan Tim Media ini bahwa disekitar pintu masuk ke dalam area PT. Gawih Jaya tidak ada terlihat papan merk nama perusahaan terpasang.
Untuk itu diminta kepada instansi terkait di pemerintahan kabupaten Deli Serdang untuk tegas bertindak agar setiap perusahaan di wajibkan untuk memasang papan merk nama perusahaan agar diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut. Menurut Nelson Tambunan, Kepala Perwakilan Koranmetronews.id dan SKU. Koran Metro Sumatera Utara menegaskan, bahwa Pekerja yang di PHK oleh pihak Perusahaan dengan sepihak ataupun dengan kesepakatan antara Pekerja dengan pihak Perusahaan maka pihak Perusahaan itu harus memberi uang Pesangon dan uang Penghargaan masa kerja kepada Pekerja sesuai dengan peraturan perundang undangan tenaga kerja yang berlaku di negara kita ini.
Kata Nelson seperti yang dialami Aron Dongoran yang di PHK sepihak oleh PT. Gawih Jaya tanpa adanya kata sepakat dari Aron, jadi PT. Gawih Jaya sudah seharusnya memberi uang Pesangon dan uang Penghargaan masa kerja dengan Aron Dongoran. Nelson juga mengharapkan kepada Bapak Pejabat di Disnaker kabupaten Deli Serdang untuk membantu yang dialami Aron Dongoran di PHK sepihak oleh PT. Gawih Jaya yanpa memberi uang Pesangon dan uang Penghargaan masa kerja kepada Aron, dan juga agar Disnaker untuk turun mengevaluasi jumlah Pekerja di setiap Perusahaan yang di wilayah kabupaten Deli Serdang.
TIM