Izin Gudang Dan Angkutan Akiang di Kota Jambi Dipertanyakan ??

  • Whatsapp

Koranmetronews.id, JAMBI –  Pantauan Tim Koranmetronews.id, kerap terjadi  kemacetan di jalan Sentot Ali Basah kelurahan Payo Selincah kota Jambi di sebabkan kendaraan besar seperti truk  membawa angkutan diduga melebihi tonase.

Penelusuran Koranmetronews.id dikawasan Payo Selincah bahwa Gudang dan kendaraan itu milik seorang pengusaha perkebunan sawit bernama Akiang.

Dan Tim Media ini sudah mendatangi gudang dan kantornya untuk konfirmasi terkait dengan perizinan gudang dan pangkalan kendaraan besar yang melakukan bongkar muat CPO dan minyak dari kelapa sawit yang sudah di olah jadi minyak sayur untuk dikirim atau jual ke pasaran.

Tim Media ini juga sudah pernah melayangkan Surat Konfirmasi Tertulis  tertanggal 6 February 2023 kepada Akiang namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.

Menurut pengamatan Koranmetronews.id, bahwa pemerintah kota Jambi belum maksimal melakukan pengaturan kendaraan besar diduga membawa barang melebihi tonase yang melintasi ruas jalan di kawasan Payo Selincah sehingga mengakibatkan kemacetan dan nantinya juga dapat cepat merusak ruas jalan.

Koranmetronews.id melalui telepon seluler via Whatsapp mengkonfirmasi terkait Kendaraan besar yang menimbulkan kemacetan kepada Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Sale Ridho mengatakan,  akan ditindak sesuai aturan kita akan berkoordinasi dan menurunkan tim untuk menindak lanjuti.

Namun pantauan Tim Media ini dikawasan Payo Selincah bahwa belum ada tindakan dari Pemkot Jambi bagi perusahaan atau oknum yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor : 6 Tahun 2010 tentang  Pergudangan dan Perda Kota Jambi Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Jambi

Pemkot Jambi seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar dan jangan sampai ada korban lagi terhadap masyarakat cukup kejadian yang sudah di viralkan anak SMP yang mana rumah neneknya mengalamin kerusakan akibat angkutan jalan tersebut disebabkan Pemkot tidak melakukan tindakan tegas terhadap perusahan yg melanggar Perda Kota Jambi yg berakibat berdampak nya kepada masyarakat sekitarnya dan pengguna jalan.

Berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup kota Jambi untuk turun memeriksa terkait dengan perizinan gudang milik Akiang dan juga kepada Instansi terkait untuk memeriksa mengenai pajak yang dibayarkan perusahaan Akiang apa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan.

TIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *