Kejati Jambi Sita Uang Dan Aset Tersangka Korupsi PT. SNP

  • Whatsapp

Koranmetronews.id |  JAMBI – Pads Kamis   (15 /6/23) sekira pukul 12.10 Wib bertempat di aula Lantai IV Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah dilakukannya konferensi pers terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23,7 miliyar lebih.

Pada konferensi pers tersebut Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Aspidsus dan Asintel Kejati jambi menyampaikan langsung perkembangan kasus korupsi dan TPPU tersebut.

 Adapun uang yang disita ini berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018. Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.

PenkumKejati/BT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *