Jaksa Kejati Jambi Beri Pembekalan Bagi Penyuluh Agama

  • Whatsapp

Koranmetronews.id |  JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jambi menyelenggarakan acara pemetaan paham keagamaan dan deteksi dini aliran keagamaan di Grand Hotel, Jambi, Rabu (31/5/23).

Acara yang berlangsung selama dua hari ini menjadi ajang konsolidasi bagi para penyuluh agama di masing-masing kabupaten kota se provinsi Jambi guna mewujudkan kerukunan beragama serta mempererat persatuan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung dengan konsep talkshow ini menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi Prof Hadri Hasan, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Ronalzie Agus SIk, Binda Jambi Yuda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Lexy Fatharany.

Dalam talkshow tersebut Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan materi mengenai regulasi pendirian rumah ibadah dan pencegahan aliran keagamaan bermasalah yang dijelaskan jika pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah antara lain wajib memenuhi dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh pihak kelurahan, pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Jika ada sengketa harus dimusyawarahkan dahulu sebelum bersengketa ke Pengadilan.

Selain itu isu disintegritas bangsa tidak hanya soal isu terorisme dan radikalisme namun isu saat ini adalah penyimpangan asusila seperti bisexsual, Lgbt dan penyimpangan seksual di ponpes oleh karenanya para penyuluh agama harus sering sering melakukan sosialisasi keagamaan “Untuk mencegah adanya paham keagamaan bermasalah maka Penyuluh Agama diharapkan sering bersosialisasi ke sekolah sekolah dilingkungannya masing masing” saran Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi. Penkum Kejati Jambi.

BT/AA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *